Berita  

Demokrasi yang Tercabik di Tahapan Pilkades Cibeber

demokrasi-yang-tercabik-di-tahapan-pilkades-cibeber

Liputan4.com Lebak- Pilkades serentak di kabupaten Lebak yang rencananya akan di selenggarakan pada tanggal 26. September 2021. Dari 266 desa yang melaksanakan. Pilkades salahsatunya Desa Cibeber Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Banten Jum’at 9 Juli 2021

Kontestasi politik Pilkades di Desa Cibeber sedikit memanas. Dengan adanya pemberitaan di salahsatu media online terkait Penolakan BPD pada Salahsatu calon mantan Kepala Desa yang duga di tolak oleh BPD Desa Cibeber, terkait LPPD AMJ padahal mantan kades tersebut menjabat pada tahun 2007 sampai 2013 sebelum adanya Undang- indah desa Nomor 6 tahun 2014


Eka Suryana Salahsatu masyarakat desa Cibeber saat di temui wartawan mengatakan, sebetulnya terkait penolakan saudari Devi Permana tersebut Oleh BPD Desa cibeber sudah di selesaikan dan di musyawarah kan, Bu Devi saya mewakili masyarakat ada lembaga dan juga media juga, menjadi saksi BPD mencabut berita acara penolakan di kecamatan,

Harusnya BPD berpatokan terkait LPPDes tersebut pada Permendagri no 46. Tahun 2016 jangan sampai membuat aturan sendiri Tampa melihat regulasi yang ada,

Terus terang Saya menyaksikan langsung pencabutan berita acara penolakan BPD tersebut dan di ganti yang baru, waktu itu BPD, Budiyadi, Iko Rahmawanto, Eka Apriana, Didi Kusnadi dan Edi Suryadi disaksikan dari lembaga dan media juga, jadi apa yang terjadi itu hanya masalah administrasi terkait tidak tercantumnya laporan kegiatan Desa pada masa jabatan dia di LPPD AMJ tidak tercantumkan, padahal LPPD AMJ tersebut di buat di tahun Ahir masa jabatan Bu Devi Permana pada 2013, BPD dan Bu Devi yang mengantarkan berkas ke Kecamatan Cibeber, ucap Eka.

Sementara A.M Erwin Komara Sukman Mantan Anggota DPRD Lebak menulis dalam akun Facebook nya mengomentari terkait surat penolakan Salasatu bakal calon kepala desa Cibeber, dalam cuitannya, Erwin menulis, Tidak Elok kalau ada BPD (Ini inpo saya baca di media Online ) menolak, dangan membuat surat penolakan kepada Calon Kepala Desa dari Mantan Kepala Desa yg berselang 1 atau 2 periode dengan alasan LPPDes nya tak ada kejelasan.

Sedangkan di daerah lain Banyak juga Mantan mantan Kepala Desa yang mencalonkan …lancar lancar saja. Terkecuali yang tersangkut Pidana itu tak jadi soal ujarnya.

Tolong lah Jangan ada politisasi atau penjegalan kepada calon itu mencoreng Demokrasi di pedesaan , hanya karena dijadikan alat oleh calon lain . Harus Bijak ….!!

Biarkan inspektorat yang menilai, Dpmd dan camat pun harus jeli dengan permasalah tersebut jangan jadi preseden buruk untuk Demokrasi.

Dan untuk Calon Kepala desa dari mantan Kepala Desa yang merasa dirugikan ,bila lembaga bersikukuh ,tindak lanjut saja , dengan pelaporan dan pengaduan kepada pihak Berwajib unsur pencemaran nama baik ,tindakan tidak menyenangkan …. Coba saja ….Tuman . Mengkotori demokrasi di Desa , menjegal hak hak azasi.
Calon Kepala Desa ulah sieun eleh/(Jangan takut kalah) …. Kudu siap eleh siap meunang.

# Jaga kehidupan demokrasi dipedesaan , jauhkan dari intrik jajawaraan.pungkas Erwin dalam cuitannya (Hs)

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
0
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: Demokrasi yang Tercabik di Tahapan Pilkades Cibeber pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten