Liputan4.Com, Jeneponto_ Seorang Warga Tarowang menemui jalan buntu saat mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), MF di mintai kartu vaksin satu keluarga yang ada namanya tercantum dalam kartu keluarga padahal dirinya hanya membutuhkan KTP.
Staf Dinas Capil katanya menerima perintah dari Kadis bahwa dalam mengurus pencatatan sipil harus tunjukkan surat vaksin dari semua nama yang tercantum dalam kartu keluarga meskipun yang mengurus hanya seorang diri.
MF putus asa sebab keluarga yang berjumlah enam orang yang tercantum dalam KK tidak semuanya ada di kabupaten Jeneponto, ” Bagaimanami ini kodong, sayaji mengutus KTP dan sudahma vaksin tapi harus katanya tunjukkan surat vaksin semua yang ada namanya di KK yang layak vaksin”, ucap MF.
Kepala Dinas Capil Jeneponto M.Jafar saat di hubungi pihak Dinas Kesehatan membenarkan hal tersebut, pihaknya berdalih itu perintah Bupati saat rapat coffe morning beberapa waktu lalu,” terang Kadis.
” Ini kita membantu pemda mencapai target vaksin, ini kan maunya Pak Bupati katanya OPD diharapkan lakukan upaya-upaya untuk capaian target vaksinasi yang baru beberapa persen saja itu.
Hal tersebut membuat MF gigit jari dengan aturan tersebut, MF harus bolak balik ke kantor Capil dari Kecamatan Tarowang beberapa hari ini hanya untuk meminta kebijakan keperluan administrasi kependudukan, ” Lembaga Sosial LENTERA menyayangkan aturan tersebut, LENTERA berharap pemda Jeneponto membuat aturan yang tidak menyulitkan masyarakat, apa lagi tidak mau tahu kondisi urgent warganya.
” Ini sulit diterima akal sehat, demi target vaksinasi lalu warga dipersulit , ini akan coba kita komunikasikan ke Ombusman RI terkait ini apakah ada regulasi yang mengatur atau tidak, menurut dugaan ini pelanggaran layanan publik, ” ucap Karte Bidang Sosial LENTERA.
Berita dengan Judul: *Demi Capaian Target Vaksin,Aturan Bupati Jeneponto Persulit Warga Urus Administrasi Kependudukan* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas