Deki Cs Siap Hadapi Upaya Banding Kepala Desa Noemuke.
Liputan4.com, Soe-TTS
Salah satu penggugat dalam kisruh perangkat desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Deki Baker angkat bicara terkait upaya hukum yang ditempuh kepala desa Noemuke, Semrys O.Lette.
Saat dikonfirmasi via telpon,Rabu 10/03/2021 mengatakan dirinya menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh kepala desa Noemuke terhadap putusan PTUN Kupang dan dirinya siap hadapi.
“Ya, itu hak kepala desa untuk lakukan upaya banding dan kami siap hadapi sampai manapun. Itu hak setiap orang dan saya menghargai itu”, ujarnya.
Menurut Deki, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Amanuban Selatan sudah sesuai aturan sehingga seharusnya tidak perlu dijadikan persoalan. Namun karna dalam penerapan oleh kepala desa Noemuke tidak sesuai sehingga pihaknya hanya mencari keadilan melalui ranah hukum pada PTUN Kupang.
Dan melalui proses hukum,Majelis Hakim PTUN Kupang mengabulkan permohonan dirinya bersama Sandri Bees.
Sayangnya putusan pengadilan tersebut belum bisa dieksekusi karna Kades menyatakan banding.
Untuk diketahui Majelis Hakim PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan membatalkan keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
Putusan majelis hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Kepala Desa Noemuke untuk mencabut surat keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan amanuban selatan kabupaten Timor tengah selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
Selain itu kepala desa diwajibkan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru untuk menetapkan PARA PENGGUGAT SEBAGAI PERANGKAT DESA NOEMUKE KECAMATAN AMANUBAN SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.