Liputan4.com Aceh Timur Jumat 07/05/2021
Usaha galian C yang berada di Dusun Alue Merbo Desa Blang Gleum Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur diduga langgar sejumlah aturan perizinan pertambangan.
Berdasarkan investigasi awak media, Selasa (4/5) terdapat sejumlah pelanggaran dalam mengekploitasi mineral dan batu(Minerba) jenis tasirtu. Salah satu lokasi usaha yang telah digarap dengan luas lebih kurang 5 hektar diduga melebihi izin garap.
Selain dugaan garap melebihi izin, usaha galian C, cruiser dan pengayak batu split tidak ada terpasang panplet kepemilikan/perusahaan, yang kedua para pekerja tidak menggunakan safety untuk keselamatan kerja serta di areal lokasi tanpa terpasang rambu-rambu peringatan
Selanjut nya yang lebih parah lagi usaha galian C tersebut memperkerjakan anak dibawah umur. di lokasi terdapat seorang anak-anak berusia lebih kurang 10 tahun sedang memegang repas faktur yang memberikan kepada setiap sopir dumtruck yang mengakut tasirtu.
Hal yang sama juga terdapat pada lokasi lain nya milik Ib( nama inisial) dilokasi galian C tidak ada terpasang rambu-rambu jalan yang rawan terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintasi daerah tersebut.
Selanjut puluhan warga setempat sangat mengeluh karena setiap hari harus menghirup abu dari aktivitas angkutan galian C. masyarakat setempat sangat mengeluh semenjak adanya aktivitas galian C di desa mereka.
Salah satu warga yang tak ingin disebut nama nya semenjak adanya galian C kehidupan kami sangat terganggu atau tidak ada lagi kenyamanan karena hampir setiap hari harus menghirup debu, meskipun ada mobil penyiram air namun itu abu tetap berterbangan mengotori dinding rumah dan peralatan rumah tangga, ungkapnya.
Menurut sumber tersebut selain mengganggu pihak pemilik galian C tidak peduli terhadap masyarakat setempat, termasuk tidak pernah memberikan bantuan apapun kepada warga yang merasakan dampak kebisingan armada angkutan galian c hampir setiap hari serta kondisi udara yang tercemar abu.
Jembatan saja hampir jatuh akibat setiap saat dilalui mobil angkutan yang membawa hasil galian, kata Sumber tersebut.
Tampak kondisi lokasi galian C telah memgalami gundul akibat aktivitas galian serta kondisi lingkungan hidup makin terancam.
Menanggapi maraknya galian C tanpa sesuai aturan Aktivis Sosial Darwin Eng sangat geram melihat nya, pengusaha hanya mencari keuntungan pribadi, tanpa memikirkan kondisi lingkungan hidup dan kondisi sekitar lokasi usaha mereka.
Aktivitas mereka bukan hanya menganggu kenyamanan masyarakat akan tetapi di sinyalir telah melakukan deforestasi atau merusak lingkungan, tanpa ada upaya rehabilitasi atau reboisasi di areal lokasi yang telah dikeruk.
Darwin minta Pihak berwenang untuk mengevaluasi terhadap kegiatan galian C di Desa Blang Gleum maupun daerah lain nya, jika tidak patuh kepada aturan dan merusak lingkungan maka izin usaha mereka harus di cabut, tegas Darwin.
Sementara Ib saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap menanyakan apakah usaha galian c nya mengantongi izin, serta apakah ada Tenaga Pengawas Operasional Pertamtangan( POP), namun tidak memberikan jawaban hanya melihat pesan di tandai dengan contrengan warna biru.
Sedangkan pemilik usaha galian C satu lagi yang memiliki cruiser dilokasi yang sama sulit mendapatkan nomor kontaknya, media ini telah mencoba meminta sama kepala desa, namun no hp pemilik galian C tersebut tidak ada, kemudian mencoba meminta kepada kabid Perizinan KP2T Kabupaten Aceh Timur Fadli, namun kata nya tidak ada no handphone pemilik galian C tersebut pada dirinya.
Reporter Saif Aceh
Berita dengan Judul: Darwin Eng Minta pihak Terkait Evaluasi Galian C Blang Gleum Tak patuhi Aturan Pertambangan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh