Berita  

Dari 4 Orang DPO Yang Diduga Pelaku Pencurian Uang Sebesar Rp.221.000.000, 1 Orang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

dari-4-orang-dpo-yang-diduga-pelaku-pencurian-uang-sebesar-rp221000.000,-1-orang-berhasil-diamankan-satreskrim-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com, Tebing Tinggi –Dari empat DPO yang diduga pelaku pencuri uang senilai Rp. 221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) satu orang berhasil diamankan  Sat Reskrim polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Spn, Sitegar. SH, bersama Aiptu Suawandi dan Eko Sandy Nugraha, SH. Jumat (31/12/2021) dari Polsek Perdagangan,dimana awalnya sudah diamankan Polsek Perdagangan terlebih dahulu.

Adapun satu orang DPO yang diamankan berinisial HS alias Ganot (46) Warga Jalan Waringin Lk. III Kelurahan Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (3/1/22) Via WhatsApp menerangkan, bahwa Satreskrim Polres Tebing Tinggi Telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian yang  berinisial HS alias Ganot atas informasi dari personil Polsek Perdagangan yang terlebih dahulu menangkap HS alias Ganot selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

Ganot diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas adanya laporan korban yaitu Muhammad Rawi (55) seorang PNS, Warga Jalan Gunung Leuser Blok D1 Lk. II Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.Dengan LP/B/334/V/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. Tgl.07 MEI 2021.terkait kasus pencuri yang terjadi pada Jumat 07 Mei 2021 silam, saat korbannya yang mengendari mobil berhenti dan masuk ke salah satu grosir di jalan Ir. Djuanda Kota Tebing Tinggi, kesempatan itu digunakan Ganot dan kompelotannya untuk mengambil segepok uang dari dalam mobil korban yang terletak di dalam tas, kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam,” ujar Agus.

Sambung Agus, dari hasil introgasi polisi terhadap Ganot jumlah hasil curian tersebut sebesar Rp. 221.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah)

Dari Ganot Polisi mengamankan barang bukti,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam, dengan Noka : MH1KB111XMK290543 dan Nosin : KB11E1290331 (Disita dalam perkara lain).

Atas perbutannya pelaku diancam dengan
Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.tutup Agus.(hrj)

Berita dengan Judul: Dari 4 Orang DPO Yang Diduga Pelaku Pencurian Uang Sebesar Rp.221.000.000, 1 Orang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777