Berita  

Dapati 12 Pelanggar ProKes, Kapolsek Kep Seribu Utara: 2 Pelanggar Kita Sanksi Kerja Sosial Sesuai Aturan

dapati-12-pelanggar-prokes,-kapolsek-kep-seribu-utara:-2-pelanggar-kita-sanksi-kerja-sosial-sesuai-aturan

LIPUTAN4.COM,JAKARTA- Sejumlah Dua Belas pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli yang diadakan secara serentak di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Jumat (3/12).

Ops Yustisi Gabungan yang dipimpin Kapolsek Kepulauan Seribu ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat.


Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna disanksi sesuai aturan.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 12 pelanggar dengan rincian 5 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka yang semuanya melanggar protokol kesehatan terkait masker.

“Dari 12 Pelanggar, 10 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.

Berita dengan Judul: Dapati 12 Pelanggar ProKes, Kapolsek Kep Seribu Utara: 2 Pelanggar Kita Sanksi Kerja Sosial Sesuai Aturan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777