Liputan4.com
Kabupaten Bekasi – 26 Juli 2021
Polemik Wabup Bekasi yang tak kunjung di lantik menuai reaksi dari beberapa elemen masyarakat dan warga Bekasi .
DPRD Kabupaten Bekasi, yang menggelar Paripurna Pemilihan Wakil Bupati pada 18 Maret 2020 lalu yang di menangkan H. Ahmad Marjuki atas rivalnya Tuti Nurcholifah Yasin hingga saat ini tak kunjung dilantik sampai Bupati Eka Supria Atmaja (almarhum) Meninggal dunia.
Ketidakjelasan proses pelantikan Wakil Bupati Bekasi akhirnya sepakat para fraksi mengusulkan kembali H.Ahmad Marjuki untuk di lantik menjadi wakil Bupati Bekasi dari hasil rapat Paripuna DPRD Kabupaten Bekasi pada 21/07/2021.
Polemik Wakil Bupati pun di jabarkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian saat kunjungan kerjanya ke Bekasi Jum’at 23/07/2021.
Tito mengatakan” masalah wakil Bupati memang ada persoalan mengenai prosedur,saat proses berlangsung *Provinsi menyarankan tidak di lantik atau di ulang kembali, sehingga Kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” di kutip dari sebagian keterangan Mendagri yang
Di beritakan sebelumnya (Rajawalinews.online).
Di sela sela acara ziarah Ke Makam Pahlawan Nasional KH.Noer Alie, Senin 26/07/2021, di Babelan Kabupaten Bekasi, Awak Media mewancarai Pj.Bupati Bekasi terkait proses pelantikan Wakil Bupati Bekasi.
Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan Mengatakan, “Untuk pengisian Wakil Bupati sudah ditangani oleh Kemendagri, memang beliau melihat ada beberapa prosedur yang belum terpenuhi namun perkembangannya seperti apa? Namanya proses politikkan segala sesuatu pun akan terjadi,” Ungkapnya kepada awak media pada Senin (26/07/2021)
Dirinya mengakui dalam pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi dalam prosesnya ada maladministrasi yang harus segera di perbaiki oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Dia pun menganjurkan agar DPRD Kabupaten Bekasi dapat memperjuangkan hasil paripurna yang dikeluarkan oleh DPRD.
“Kalau kesalahan administrasi memang ada prosedur – prosedur yang harus diperbaiki, dipenuhi. otomatis proses politik diluar wewenang kami, DPRD nanti yang memperjuangkannya ke Mendagri begitu,” ujarnya.
Di katakan Dani Ramdan “proses pemilihan Wakil Bupati sudah selesai tinggal menunggu putusan dari Mendagri, pasalnya kalau Marjuki di lantik dirinya akan selesai masa jabatan sebagai PJ Bupati Kabupaten Bekasi.
“Pemilihannya kan sudah selesai, sudah dilakukan jadi saya sudah tidak punya peran apa-apa lagi, tinggal DPRD ke Mendagri nanti Mendagri yang memutuskan, kalau Wakil Bupati hadir, Wakil Bupati di lantik berarti tugas saya selesai,” Tutupnya (ics)
Berita dengan Judul: Dani Ramdhan Pj Bupati Bekasi : Pilwabup Bekasi Sudah Ditangani DPRD Dan Mendagri Saya Sudah Tidak Berperan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Icun Sanjaya