Liputan4.com, JAYAPURA | Setelah Polemik penunjukkan Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua, kini beredar Surat Pelaksana Tugas oleh Gubernur Papua yang menunjuk Muhamad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua yang akan memulai tugas dan tanggungjawabnya terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021
Surat Pelaksana Tugas Gubernur Papua Nomor : 800/720/SET yang dikeluarkan di Jayapura, pada tanggal 25 Juni 2021 oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menanggapi surat tersebut, Diaz Gwijangge selaku Ketua Koalisi Rakyat Papua (KRP) mengatakan bahwa “yang menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat tersebut adalah untuk mengingat akan berakhirnya masa pensiun Sekda Papua, Dance Flassy sebagai ASN terhitung mulai bulan Juli 2021,” Ujar Ketua KRP kepada awak media (30/06) malam.
Sebagai bagian dari advokasi, KRP yang juga perwakilan dari semua elemen masyarakat pendukung setia Lukmen (Lukas Enembe & alm.Klemen Tinal) membeberkan 4 poin pernyataan terkait surat edaran tersebut yang berisi seperti ini :
- Meminta yang terhormat Bapak Dance Yulian Flassy, SE, M.Si untuk meninggalkan Jabatan Sekda Papua secara terhormat dan jentlemen.
- Meminta Jakarta (Mendagri) untuk tidak memonopoli kebijakan Gubernur Papua, terutama Pengangkatan Plt. Sekda Papua
- Menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Dr. Muhamad Ridwan Rumasukun, SE, MM selaku Plt. Sekda Provinsi Papua yang baru ditunjuk Gubernur Lukas Enembe.
- KRP menyampaikan kepada umum bahwa kami akan eksis mengawal pembangunan di Provinsi Papua sampai masa bhakti Bapak Lukas Enembe berakhir.
“Itulah pernyataan kami menyikapi polemik Plh Gubernur Papua, kemudian berlanjut hingga Plt. Sekda Papua yang baru, semoga semua upaya dan perjuangan niat baik ini akan terus diberkati oleh Tuhan yang maha baik. Amin,” Pungkas Ketua KRP (Akim)
Berita dengan Judul: Dance Yulian Flassy Diminta Untuk Meninggalkan Jabatan Sekda Papua Secara Terhormat dan Gentlemen. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Mutakim