Dalih Mengantar Pacar Remaja Larikan Sepeda Motor Yamaha Vixion

BS, remaja pelaku pengelapan sepeda motor beserta barang bukti yang kini telah ditahan di Polsek Rambutan Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Ipda TP Damanik berhasil meringkus BS (19), remaja warga Jalan Dusun II, Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, yang merupakan pelaku pengelapan sepeda motor.
Kini pelaku yang ditangkap pada Senin (6/6/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Kampung Baru Lombung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BK 2404 XAN milik korban telah diamankan dan ditahan di Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir S.Pd melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (6/6/2022) malam membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan sepeda motor Vixion BK 2404 XAN, milik Muhammad Amin (42), yang juga warga Jalan Dusun II, Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.
Diungkapkan, sebelumnya pada Senin (25/4/2022) sore sekitar pukul 17.15 WIB lalu, anak korban bernama Salahuddin Afrizal (19) membawa sepeda motor korban dan bermain ke kosan temannya Harisidik (18), di Jalan Gunung Sindara Komplek Perumahan BP7, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Saat sedang berada di kosan temannya tersebut, anak korban tiba-tiba didatangi pelaku BS dan meminjam sepeda motor korban dengan dalih mau mengantarkan pacarnya ke Jalan Satria Tebing Tinggi. Karena kenal dan bertetangga dengan pelaku, anak korban lalu memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku.
“Namun ketika ditunggui pelaku tak juga kembali. Yakin jika sepeda motor tersebut telah dibawa kabur pelaku, anak korban kemudian memberitahukan kejadian ini kepada ayahnya, yang diteruskan dengan melaporkan peristiwa pengelapan sepeda motor tersebut ke Polsek Rambutan”, terang Kasi Humas.
Usai menerima laporan pengaduan korban, yang menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 15 juta, personil unit Reskrim Polsek Rambutan selanjutnya melakukan lidik hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, yang telah melanggar Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RP)