Berita  

Dalam Waktu Dekat Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Pasar Lama Timika

dalam-waktu-dekat-satpol-pp-akan-tertibkan-pedagang-di-pasar-lama-timika

TIMIKA |  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika akan melaksanakan penertiban para pedagang di eks pasar swadaya yang berlokasi di jalan bhayangkara.

Penertiban itu dilakukan menindaklanjuti perintah Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat menggelar apel pada hari senin kemarin, yang mana sudah ada aktifitas di eks pasar swadaya sejak akhir tahun 2021 lalu.


“Jadi berdasarkan perintah Bupati saat apel jadi kami akan turun untuk tertibkan pedagang di pasar lama,” kata Paulus Dumais, Selasa (11/1/2022).

Penertiban itu sebagai langkah pemerintah untuk merelokasi para pedagang yang masih berjualan di eks pasar swadaya ke pasar baru yang berlokasi di jalan hasanudin yang telah disediakan pemerintah.

Namun, upaya pemerintah untuk merelokasi pedagang mengalami kendala, banyak pedagang lebih memilih berjualan di eks pasar swadaya karena lebih dekat dengan masyarakat.

Disisi lain, akibat aktifitas pedagang di eks pasar swadaya itu membuat kemacetan pada jam-jam tertentu dan membahayakan para pedagang karena sudah berjualan di bahu jalan.

“Aktifitas sudah mulai lagi jadi timbul kemacetan, itu sangat berbahaya bagi para pedagang,” katanya.

Dalam penertiban itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja meminta dukungan dari beberapa OPD yang memiliki kewenangan didalamnya seperti Disperindag, Dinas Perizinan, dan Dinas Perhubungan.

Selaku dinas yang menegakkan perda, pihaknya siap mengamankan perintah Bupati sesuai dengan perda yang ada.

“Kami siap turun untuk tertibkan cuma kami minta dukungan dari OPD teknis,” ungkapnya. (***)

Berita dengan Judul: Dalam Waktu Dekat Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Pasar Lama Timika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Papua