Berita  

Dalam Sidang Perkara Tanah di Desa Pragaan Daya Diketahui Terdapat Bukti Surat Penggugat Palsu

dalam-sidang-perkara-tanah-di-desa-pragaan-daya-diketahui-terdapat-bukti-surat-penggugat-palsu

Liputan4.com, Sumenep – Perkara tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, antara penggugat dan tergugat masih ada hubungan famili namun permasalahan tersebut berujung ke Pengadilan Negeri setempat.

Bahkan gugatan itu terjadi sampai dua kali. Gugatan pertama dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2021/PN.Smp. Penggugat atas nama A. Rosyidi kalah di Pengadilan Negeri Sumenep dengan keputusan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO) Pada gugatan kedua dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp. dimana antara penggugat dan para tergugat serta obyek sengketa sama, mulai ada kejanggalan dalam bukti-bukti yang dihadirkan penggugat.


“Itu penggugat atas nama A. Rosyidi tergugat atas nama Ach. Munara dan kawan-kawan, semuanya ada 8 orang tergugat dalam perkara sengketa tanah itu,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Syafrawi SH, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, pada saat persidangan di PN Sumenep tanggal 22 Februari 2022 Penggugat menghadirkan saksi yaitu Kepala Desa dan Sekdesnya. Namun begitu Kades dimintai keterangan soal bukti yang di ajukan Penggugat, beberapa bukti diduga ada yang dipalsukan.

“Pada saat pembuktian, saksi yang dihadirkan penggugat Kepala Desa dan Sekdes, begitu kepala desa diminta kesaksiannya atas bukti-bukti tertulis, saat di cek pada P-1 soal keterangan ahli waris itu benar, bahwa tandatangan kepala desa,” jelasnya.

“Begitu masuk ke bukti P-2 sampai ke P-9 terkait surat keterangan kematian tanda tangan kepala desa itu palsu, disitu semua ketemu pada saat kepala desa menjadi saksi, ketemunya itu pada saat sidang penggugat menghadirkan saksi kepala desa dan sekdesnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pragaan Daya Imrah mengiyakan atas soal kasus tersebut. Sesuai dengan pengakuan kades di pengadilan bahwa surat keterangan kematian tersebut bukan tanda tangannya.

“Benar,” kata Imrah saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin malam (7/3/2022).

Berita dengan Judul: Dalam Sidang Perkara Tanah di Desa Pragaan Daya Diketahui Terdapat Bukti Surat Penggugat Palsu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777