Liputan4.com, JAYAPURA | Dalam era Otsus meskipun sudah ada peraturan presiden No.12 Tahun 2021 tetapi masih saja ada kendala-kendala yang dirasakan oleh pengusaha asli sehingga pengusaha Asli Papua selalu saja tidak mendapatkan porsi yang baik dari setiap proyek-proyek yang ada diatas tanah Papua
Salah satu pengusaha (FN) yang tak mau namanya disebutkan kepada media ini, belum lama ini di Jayapura, mengatakan bahwa “Kita harus sampaikan ini untuk berikan masukan terkait dengan kami pengusaha asli Papua. Kinerja pemerintah ini masih banyak tumpang tindi dengan kebijakan dari aturan,”
Ia juga menambahkan bahwa pengusaha asli Papua sudah mendorong dan memberikan masukan yang positif untuk melakukan evaluasi sehingga dikemudian hari nanti tidak ada masalah, pihaknya juga menjelaskan dari sisi aturan tapi masih saja banyak ketimpangan dari aturan itu.
“Tahun ini ada 300 paket pekerjaan kalau ditambah dengan kabupaten/kota jadi orang papua bisa hidup diatas tanah ini, tapi sering kebijakan ini membuat kita juga kadang pengusaha asli papua kewalahan,” Ujarnya
FN menjelaskan bahwa jika semua dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan maka ia meyakini untuk kedepannya sudah tidak ada lagi yang berteriak atau berbicara tentang Papua merdeka dan lain sebagainya
“Saya memberikan contoh begini kalau saya Bupati saya akan panggil pengusaha nya dan memberikan Rp. 15 Miliar, kamu tolong kerja begini ini persyaratannya serahkan ke beliau, terus baru orang lain masuk, walaupun orang lain masuk tetapi pengusaha tersebut sesuai kebijakan dan aturan serta perintah jelas maka dia akan kerjakan bagian itu,” Jelasnya
Sementara disisi lain salah satu pengusaha (PA) mengatakan bahwa di dua tempat yang tidak mendapatkan Otsus yang ia proteksi seperti di Bali dan Padang yang tidak punya Undang-Undang Khusus tetapi untuk Aceh dan Papua memiliki Undang-Undang-Khusus Otsus
“Padang dengan Bali itu yang diproteksi sedangkan kita disini belum, saya pikir kalau disini sudah ada proteksi tidak ada yang berteriak merdeka dan tidak ada yang berteriak di jalan. Undang-Undang Otsus 21 ini ada tetapi tidak ada yang mendukung, saya pikir itu tergantung dari orang Papua yang menjadi pemimpin dinegeri ini,” Ujarnya
Selain itu (SR) yang juga selaku pengusaha mengatakan kalau saja ada proteksi pastinya tidak ada KKN, ia mencontohkan bahwa jika ada pekerjaan di Dinas-Dinas terkait maka regristrasinya sudah ada tinggal bagaimana didukung dengan pekerjaan dan standar tender.
“Jadi Dinas terkait datang dengan dia punya RAB, semua dokumen harus dia siapkan duluan baru, tinggal masuk dengan standar tender, karena dalam Perpres itu dibilang tender proyek itu yang kita tinggal siapkan dan akan dibilang tender proyek yang dilakukan,” Pungkasnya (Akim)
Berita dengan Judul: Dalam Setiap Proyek, Pengusaha OAP Tak Pernah Rasakan Porsi yang Sesuai pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Abdul Mutakim