Sumut Liputan4. Com – Judi Penyakit Masyarakat disamping dilarang oleh agama, judi juga dilarang oleh pemerintah Indonesia karena efeknya hanya membuat kesengsaraan dan berakibat banyaknya terjadi tindak pidana.
Maraknya praktek judi ditengah-tengah masyarakat, Polres Binjai dalam hal ini Sat Reskrim selama sepekan melakukan tindakan hukum terhadap praktek judi dengan pelaku, waktu, jenis judi dan tempat yang berbeda dengan kronologis,
Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana S.I.K dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jl.Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat sering terjadi Perjudian jenis Jackpot (dingdong), kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut, setelah dilakukan penyelidikan benar terjadi Tindak Pidana Perjudian Jenis Jackpot (dingdong) dan langsung mengamankan an.*IF* (penjaga Jackpot), laki2, 17 thn, mocok-mocok, almat jln. Kelapa Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat dan an. *ZN* (pemain jackpot), 50 thn, laki2, mocok-mocok, jln. Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat beserta BB 6 (enam) buah mesin game Jackpot, uang tunai sebesar Rp.35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah), 1(satu) unit handphone merk stawbery bewarna hitam dan beberapa kaleng koin pasangan jackpot.
– Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21.45 WIB., Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M.Rian Permana, S.I.K dan Kanit Pidum Iptu Hodiatur Purba, S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jl. Cut Nyak Dhien Lk.VII Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara (warung kopi) sering terjadi Perjudian jenis MACAU online di TKP yang dimaksud.
Kemudian anggota Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut dan ditemukan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis MACAU online yang di operatori *MH* (Tukang tulis Togel Online) , Lk , 56 thn, Buruh harian lepas , Jl. Cut Nyak Dhien Lk.VII kel. Jati Negara Kec. Binjai utara dan petugas langsung mengamankan pelaku beserta BB, 1 (satu) buah Handphone android merek Samsung bewarna gold, 1 (satu) handphone Nokia bewarna hitam, 1 (satu) blok kertas no angka pasangan togel jenis Macau, 2 (satu) buah pulpen, uang sebanyak Rp.168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022., Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M.Rian Permana S.I.K dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur, S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jl. Tanah Karo Desa Rumah Galuh Kec. Sei Bingei dan di jl. Pekan Kel. Namukur Selatan Kec. Sei Bingei sering terjadi Perjudian jenis game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot,
Kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut, setelah dilakukan penyelidikan benar terjadi Tindak Pidana Perjudian Jenis game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot dan langsung mengamankan game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot di lokasi tersebut.
Para tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Binjai guna pemeriksaan selanjutnya.(Abdi)
Sumber :
(HumasResBinjai, 14/08/22)
Berita dengan Judul: Dalam Sepekan Sat Reskrim Polres Binjai Ungkap Kasus Judi di 3 Kecamatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno