Liputan4.com, Sergai, Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Polres Sergai, Polda Sumut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan para pendeta di kabupaten Sergai (Sumut) kamis (29/07/2021) sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Aula Patriatama Polres.
Rakor Ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Dengan dihadiri oleh, Ketua FKUB Kab. Sergai Drs. Irfan El Fuadi Lubis, Kabag Ops Kompol T Manurung, Kabag Sumda Kompol E Tambunan SH, Kadis Perhubungan M. P Naibaho, KBO Sat Intelkam Iptu T. Sihombing, Para Pendeta dan perwakilan dari masing masing gereja di wilkum Polres Sergai sebanyak 14 orang.
Pelaksanaan Rakor ini diawali dengan kata Pembukaan dari Kabag Sumda Polres Sergai. kemudian dialog sesi tanya jawab dari masing masing pendeta kepada Kapolres.
Sebelumnya, Ketua FKUB dalam sambutannya mengajak semua elemen masyarakat harus memahami dengan situasi yang ada pada saat ini.
“Kita harus memahami dengan situasi yang ada, dimana Pemerintah sudah menerapkan himbauan PPKM Darurat terkait penyebaran Virus Covid-19. Dalam kondisi ini Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan” ujarnya.
” Kepada Para Pendeta agar dapat memberikan himbauan kepada Jemaat Gereja untuk tidak melaksanakan kegiatan adat pada saat kegiatan pemakaman jenazah. Perlu juga diketahui dalam kondisi seperti ini Pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji ke Mekkah” ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab masing masing Pendeta menanyakan kepada Kapolres perihal, “Bagaimana cara penanganan persemayaman jenazah yang terpapar Covid-19 maupun Non Covid-19 ?,
Bagaimana dengan kegiatan Judi dan warung tuak di Desa Bakaran Batu yang selalu berkumpul di lokasi namun tidak pernah diberikan tindakan oleh Aparat Keamanan ?
Kami meminta kepada Polres Sergai maupun unsur Forkopimda Kab. Sergai agar dapat mempasilitasi Gereja seperti kelengkapan APD dalam penerapan PPKM. Apakah pertemuan ini sudah dilakukan Sebelumnya dengan tokoh agama lainnya ?
Apakah pertemuan ini hanya dilakukan untuk Kami sebagai Hamba Tuhan?
Bagaimana dengan agama sebelah yang disaat melaksanakan ibadah tidak menerapkan protokol kesehatan ?
Dalam menyikapi peraturan pemerintah terkait PPKM, kami memohon kepada Forkopimda agar memberikan perkembangan informasi yang jelas kepada kami ?
Terkait informasi jemaat Kami yang terpapar Covid-19 masih simpang siur?
Terkait adat istiadat untuk kami suku Batak disaat melaksanakan adat pernikahan dan Saurmatuah agar dapat diberikan masukan agar kami dapat menyampaikan kepada jemaat ?
Atas semua pertanyaan dari masing masing Pendeta yang hadir, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menjawab secara gamblang dan menjelaskan secara seksama.
“Sudah banyak masyarakat kita di Kabupaten Sergai yang meninggal dunia maupun terpapar Covid-19 untuk itu Tujuan kita adalah mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah kita, Wilayah kita termasuk zona orange dan PPKM level 3, sedangkan yang termasuk PPKM level 4 adalah Kota Medan, Deli Serdang dan Sibolga, dimana level 4 merupakan PPKM Darurat yang diputuskan oleh Pemerintah” Ujar Kapolres menjawab.
Lebih lanjut dijawabnya, Sekarang Virus Covid-19 banyak menyerang kalangan Ibu-ibu. Untuk itu, Pencegahan Virus Covid-19 harus dilakukan bersama-sama. Sedangkan untuk pertemuan dengan Umat Islam terkait permasalahan Penyebaran Virus Covid-19 sudah dilakukan berkali-kali bersama Tokoh Agama Islam dan FKUB Kab. Sergai ” terangnya.
Kegiatan ini lanjutnya, bertujuan agar para Pendeta dapat menyampaikan dan mensosialisasikan himbauan ini kepada Jemaat Gereja.
Kerjasama Gereja dengan POLRI sangat penting dalam menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Penanganan dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara dan Peraturan Bupati Serdang Bedagai, dimana dalam aturan tersebut diperbolehkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah dengan jumlah kapasitas sebanyak 25%.
Untuk kegiatan adat terhadap pemakaman jenazah non Covid-19 dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan sedangkan terhadap jenazah Covid-19 langsung dilakukan pemakaman di lokasi pemakaman oleh Tim Penanganan Covid-19. Terkait Judi, Polres Sergai akan menindaklanjuti kegiatan judi di Desa Bakaran Batu Kec. Sei Bamban dan akan menindaklanjuti warung warung tuak.
Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Desa-Desa terkait penerapan Protokol Kesehatan pada masa PPKM.
” Adanya varian Virus baru yaitu Virus Delta dan Alfa, membuat PPKM level 3 diperpanjang sampai tanggal 02 Agustus 2021″ tuturnya.
Dalam kegiatan Hari Raya Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban Forkopimda bersama MUI Kecamatan langsung turun kelapangan dalam mengawasi kegiatan masyarakat dan menghimbau untuk menghindari kerumunan dan daging qurban dapat diantar ke rumah masing-masing.
“Maka dari itu, Rapat Koordinasi ini dilaksanakan bertujuan untuk bersama sama mengajak Jemaat atau masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 di Kab. Serdang Bedagai” tutup Kapolres. (Dmk)
Berita dengan Judul: Dalam Rangka PPKM Level 3, Polres Sergai Gelar Rakor Dengan FKUB Dan Tanya Jawab Dengan Para Pendeta pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik