Liputan4.com, Sergai – Dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah virus Covid-19 agar tidak semakin meluas, Polsek Pantai Cermin, Polres Sergai, Polda Sumut melaksanakan ops yustisi di Wilkumnya tepatnya di Pasar Rakyat Desa Pantai Cermin Kanan kecamatan Pantai Cermin kabupaten Sergai, jumat (22/10/2021) sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan ops yustisi dilaksanakan oleh pihak kepolisian sebanyak 7 orang personil dan dibantu dari unsur TNI sebanyak 4 orang personil, kata kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu.
Ops yustisi yang dilakukan, lanjut AKP Teddy, mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri Nmr 26 THN 2021 tanggal 25 Juli 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19, Inmendagri Nmr 29 THN 2021 tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.
5. *Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021*. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021. Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19, Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 2 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.
Sertai Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/5011/2021 tgl 24 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 2 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai, ” Jelas AKP Teddy.
Dalam kegiatannya para personil melakukan Public Addres kepada masyarakat yang sedang mengisi BBM kendaraan dan para pedagang makanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satu dengan menggunakan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 1 di wilayah Kab. Sergai dan PPKM Level 1 di Kab Deli Serdang dan Level 2 Kota Medan.
Menghimbau kepada pemilik usaha dagangan meminta kerjasamanya agar turut mengingatkan masyarakat/pembeli agar menggunakan masker serta agar kegiatannya tidak sampai larut malam hanya sampai pukul 20.00 wib.
Dari kegiatan Ops Yustisi yg dilaksanakan Termonitor masih ditemukannya masyarakat yang masih masih melanggar prokes, terbukti dengan personil memberikan teguran lisan kepada 10 orang karena tidak menggunakan Masker, ” Ungkap AKP Teddy.
Adapun hasil yang ingin dicapai dengan adanya ops yustisi tersebut adalah, agar masyarakat dapat memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah.
Kegiatan berjalan dengan baik dan masyarakat setempat sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Polsek Pantai Cermin bersama dengan Instansi terkait.
Serta masyarakat (warga) mengetahui tentang Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya, ” Tutup AKP Teddy. (Dmk)
Berita dengan Judul: Dalam Rangka Mengendalikan Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Pantai Cermin Laksanakan Ops Yustisi di Wilkumnya. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik