LIPUTAN4.COM, SERGAI – Patroli Gabungan Polres Sergai Polda Sumut dengan instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Serdang Bedagai melakukan Penghimbauan dan penindakan dalam rangka Ops Terpadu Yustisi pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 (Corona) oleh Satgas Penanganan serta sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,Minggu (13/06/2021) sekira pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan,Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 ttg Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/275/IV/OPS.1.1/2021Tgl 05 April 2021
Personil Gabungan melakukan Penyekatan di Pospam dua sei bamban Kec. Seibamban Kab. Serdang Bedagai.
Dari hasil Ops Terpadu Yustisi masih ditemukan Masyarakat atau warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah dan masih di temukanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kabag Sumda Polres Sergai,AKP Budiarto mengatakan,Langkah langkah yang dilakukan Personil Gabungan dalam menjalankan Ops Terpadu Yustisi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19 .
“Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PPKM Berskala Mikro dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhui anjuran 5M + 3T antara lain dengan Gerakan 5M yaitu Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.Dan ditambah dengan 3T yaitu :
(Testing, Tracing dan Treatment),”katanya.
Dirinya juga menghimbau agar Masyarakat bersedia melakukan Testing atau pengecekan kesehatan melalui Rapid Test dan Tes swab jika diperlukan.
“Masyarakat wajib membuka diri terhadap proses Tracing atau penelusuran kontak kasus positif,Serta segera menjalani Treatment atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi).Personil juga
menghimbau kepada masyarakat agar bersedia di Vaksin dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Masing-masing,”pungkas AKP Budiarto.
Dalam kegiatan Ops Terpadu Yustisi,terdapat 15 orang yang mendapatkan teguran secara lisan dan 5 orang yang mendapatkan Masker dari Petugas.
Personil Gabungan dalam melaksankan Ops Terpadu Yustisi berharap Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah yaitu 5M + 3T.
Pantauan Awak Media di lokasi terlihat Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat Kab. Serdang Bedagai.
Masyarakat (warga) mulai memahami tentang PPKM Berskala Mikro yang di sosialisasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Serdang Bedagai
Kegiatan Ops Terpadu Yustisi dipimpin Kabag Sumda Polres Serdang Bedagai,AKP Budiarto didampingi Kanit Satreskrim,Iptu E.Sidauruk,Polres Serdang Bedagai menurunkan sebanyak 12 Personil dan Satpol PP sebanyak 10 Personil. (Dmk)
Berita dengan Judul: Dalam Pencegahan Dan Pemutusan Mata Rantai Wabah Virus Covid-19, Polres Sergai Laksanakan Ops Terpadu Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik