Liputan4.com, Sukabumi- Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, setelah adanya informasi awal dari pihak Rumah Sakit yang berada di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, bahwa terdapat korban pelajar yang pada saat itu masih menggunakan seragamnya diketahui meninggal dunia di rumah sakit, “ujar Kapolres.
Dari jajaran Polres Sukabumi Kota kemudian Sat Reskrim membentuk Tim Satuan Khusus dan melakukan Kegiatan Penyelidikan untuk mencari tau beberapa keterangan terkait kejadian tersebut apa menimbulkan tindak pidana atau tidak.
Dari hasil penyelidikan yang dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana, kasus pembunuhan Korban berinisial UA (19) Pelajar kelas 12 SMK di Kota Sukabumi, terjadi pada hari senin (25/10/2021) sekitar 13.00 wib JL. Raya Pabuaran Kelurahan Warudoyong Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Pelaku berinisial M.I.E als E. (17) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Sukabumi, yang motifnya tawuran antar pelajar.
“Tersangka kami tangkap di KP. Cipaku Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/10/2021) ,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media Senin (01/11/2021).
“Kronologisnya bahwa pelaku pada siang hari bersama teman satu sekolahnya menyewa satu mobil angkot dengan tujuan untuk mengarah ke terminal yang berada di Kota Sukabumi. Lalu kemudian pelaku ini di hadang oleh dua orang pelajar dengan menggunakan satu buah kendaraan motor yang salah satunya adalah korban.”
Kemudian korban turun dengan masuk kedalam angkot dan mengeluarkan benda senjata tajam berupa celurit dari tasnya kemudian si korban menyabet kepada pelaku, karena gagalnya upaya korban menyabet pelaku, lalu korban merasa takut dan melarikan diri.
Pelaku berinisial M.I.E Als. E. Pun langsung keluar dari angkot Sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung melakukan perlawanan terhadap Korban Sdr. U.A. dengan cara mengarahkan senjata tajam ke daerah Kepala Korban hingga senjata tajam milik pelaku tertancap di kepala Korban, lalu si korban pun melarikan diri sambil mencabut senjata tajam pelaku dan membuangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan ancaman maksimal 15 Tahun dan Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Ancaman Maksimal 7 Tahun penjara.
( edis wijaya )
Berita dengan Judul: Dalam kurun waktu kurang dari satu minggu Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya