Jeneponto, 20/04/2022, Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (DEPFKR) menyayangkan kinerja Dinas PUPR JENEPONTO dan seluruh pihak penyelenggara proyek peningkatan jalan yang ada di poros Unjungloe-TPA Panaikang. & Bontoa-Sapang. Proyek yang menelan anggaran 3.6 Milliar ini, pasalnya minum asas manfaat dan diduga syarat penyimpangan.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan untuk lokasi poros Ujungloe-TPA Panaikang ditemukan banyak kerusakan dan terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan atau diselesaikan sekitar 100 meter.
Kami telah memasukkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Jeneponto tetapi seperti yang kita ketahui bersama bahwa Arifin Nur sudah menjadi pejabat Defenitif Sekda Kabupaten Jeneponto. Olehnya itu surat klarifikasi diarahkan langsung ke Bidang Bina Marga sebagai penyelenggara kegiatan.
Setelah surat kami diterima dan dibaca langsung oleh Kepala Bidang Binar Marga Pak Masuri, diketahui bahwa sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus Kemendes. Setelah kami meminta kepada Kepala Bidang untuk membalas surat klarifikasi, anehnya beliau langsung mengatakan apa kapasitas kalian dan apakah kalian ini Auditor! Seru kepala Bidang Bina Marga.
Kapala bidang Bina Marga juga mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan atau masih dalam pemeliharaan. Setelah kami turun langsung dilapangan untuk melakukan pemantauan terkait proses pemeliharaan yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana ternyata hasil pekerjaannya hanya pada beberapa titik saja itupun hanya di cor dan sudah banyak yang terbongkar. 21/04/2022
Hal ini pun sangat kami sayangkan, kenapa seorang pejabat publik tidak ingin membalas surat pantau kami padahal ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan aturan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kami juga pertanyakan kondisi jalan yang tidak dikerjakan yang berlokasi di area TPA Panaikang. Kepala Bidang Cipta Karya dan PPTK mengatakan, kondisi itu karena ada masalah aturan UUD Lingkungan Hidup dan telah kita alihkan (tambah Volume). Mirisnya, aturan tersebut timbul saat proses pelaksanaan bukan pada proses perencanaan. Ini berarti, proses perencanaan minim referensi soal aturan dan identifikasi lokasi pekerjaan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa bukankah Dana Alokasi Khusus itu punya peruntukan, tujuan dan juknisnya. Karena menurut kami, wilayah tersebut adalah Tempat Pemprosesan Akhir sampah kemudian wilayah itu adalah keluruhan bukan desa yang tentunya sebagai objek peruntukan Dana Alokasi Khusus dari Kementrian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. (Kemendes).
Kami pun telah bersurat kepada Inspektorat kabupaten Jeneponto agar dilakukan proses pemeriksaan atas adanya dugaan indikasi kerugian negara.
Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke DPRD Kab.Jeneponto guna dilakukan RDP terkait proses pekerjaan peningkatan jalan ini.
Berita dengan Judul: DAK Afirmasi Tahun 2021 Dinas PUPR Jeneponto Tengah Di Telisik DEPFKR pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas