Berita  

CV Karunia Rezeky Kontraktor Rehabilitas Jaringan Irigasi Di Pekan Kemis Dolok Masihul Di Sinyalir Langgar Undang undang

cv-karunia-rezeky-kontraktor-rehabilitas-jaringan-irigasi-di-pekan-kemis-dolok-masihul-di-sinyalir-langgar-undang-undang

Liputan4.com, Sergai – Pembangunan Proyek rehabilitas jaringan Irigasi di Pekan Kemis Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah merupakan kegiatan perbaikan/penyempurnaan jaringan irigasi guna mengembalikan/meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula sehingga menambah luas areal tanam dan/atau meningkatkan intensitas pertanaman (IP).

Ketentuan umum spesifikasi teknis pekerjaan adalah Kualitas dari hasil pekerjaan dilaksanakan harus baik dan memenuhi persyaratan yang ada dalam kontrak, serta dalam pelaksanaan pekerjaan.


Disamping itu juga kontraktor/pelaksana harus mentaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pekerjaan misalnya,
Undang-undang tentang lingkungan, Undang-undang keselamatan kerja, Undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan daerah (Perda) terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
CV Karunia Rezeky Kontraktor Rehabilitas Jaringan Irigasi Di Pekan Kemis Dolok Masihul Di Sinyalir Langgar Undang undang
Namun, Pantaun awak media beberapa hari lalu, Proyek rehabilitas jaringan Irigasi dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya Tata Ruang, UPT. P. I Belawan Padang yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut dengan nilai kontrak Rp 1.409.750.532,30 sebagai penyedia jasa atau kontraktor CV Karunia Rezeky disinyalir telah melanggar peraturan yang harus ditaati oleh kontraktor, salah satunya undang undang tentang lingkungan dan undang undang keselamatan kerja.

Sebab, material Batu kerikil yang di gunakan dalam kegiatan rehabilitas jaringan Irigasi ini disinyalir menggunakan material ilegal tanpa ada izin Galian C, sehingga diduga melanggar undang undang Lingkungan.

Selain itu, para pekerja dalam Proyek Ini tampak tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). hal ini juga disinyalir melanggar undang undang keselamatan kerja.

Robi yang akrab disapa selaku pengawas dari Dinas PSDA saat dikonfimasi Liputan4.com via whatsapp beberapa hari lalu, mengaku tidak mengetahui soal izin Galian C material kerikil.

“Maaf bang. Klw mslh galian c. Sy kurang tau bang. Karena tugas saya mengawasi pekerjaan. & klw mslh material itu dr pihak rekanan yg mendatangkan bang” Ungkapnya. (Dmk)

Berita dengan Judul: CV Karunia Rezeky Kontraktor Rehabilitas Jaringan Irigasi Di Pekan Kemis Dolok Masihul Di Sinyalir Langgar Undang undang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik