Curi Uang Rp.2 Juta Dan Emas 11 Gram, Diki Ditangkap Polres Tebing Tinggi

MD alias Diki, pelaku curat yang ditangkap Polres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Pria pengangguran warga Jalan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi berinisial MD alias Diki (23), ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, akibat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).


Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (15/04/2024) siang, pencurian di kediaman korban bernama Dedi di Jalan Nenas Gang Jeruk Bali Kota Tebing Tinggi ini terjadi pada Sabtu (13/04/2024) malam.

“Dari kediaman korban pelaku berhasil membawa kabur uang Rp.2 juta beserta perhiasan emas seberat 11 gram yang disimpan di dalam lemari,” terang Agus.

Diungkapkan, sebelumnya korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Dan saat kembali pulang, korban melihat jendela kamar tidurnya sudah dalam keadaan terbuka.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Tebing Tinggi, yang kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pembongkaran rumah korban.

“Dalam waktu singkat, tepatnya Minggu (14/04/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dari pengakuan pelaku, uang hasil menjual barang curiannya tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online dan berfoya foya,” ujar Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan melanggar pasal pencurian dengan pemberatan. (RP)