Kedua pelaku HH alias Heni serta RZ yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), HH alias Heni (36) warga Jalan Bukit Tempurung, Lingkungan I, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (27/4/2022) siang kepada wartawan mengatakan jika pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Ir Djuanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (25/4)2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Diungkapkan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga ini dilakukan akibat pelaku melakukan pencurian tas yang berisi sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik Betti (52) warga Jalan Tusam, Lingkungan I, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang dilakukan pelaku pada Senin (18/4/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB lalu.
“Pelaku melakukan pencurian di warung jualan korban yang berada di Jalan Sutoyo, Lingkungan III, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Saat itu pelaku datang ke warung korban dan berpura – pura membeli soto dan sayur masak yang di jual oleh korban. Namun begitu korban lengah, pelaku lalu membawa kabur tas milik korban yang tergantung di warungnya”, ungkap Kasi Humas.
Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.60 juta, setelah 2 buah Gelang Berlian, 1 buah Gelang Emas seberat 12 Gram, 1 Kalung Emas anak – anak seberat 3 gram, 1 Kalung Emas seberat 20 Gram, 15 Gram Emas mainan, 1 buah Kalung Emas seberat 15 Gram beserta mainan berlian, 1 Gelang Emas anak – anak seberat 2 Gram, 1 buah Cincin anak seberat 1 gram, 1 buah Kalung Emas 15 Gram berikut mainan emas, Gelang emas seberat 9 Gram serta uang tunai sebesar Rp.375.000,-, dibawa kabur oleh pelaku.
“Usai menerima laporan korban, personil Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya melakukan penyelidikan dan pada Senin (25/4/2022), berhasil meringkus seorang laki – laki berinisial RZ (39) warga Dusun IV, Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibungangus, Batu Bara, yang kedapatan memosting menjual emas di akun Facebook miliknya. Dan ketika ditanyai, pelaku RZ mengaku jika emas yang dijualnya tersebut berasal dari HH alias Heni”, terang AKP Agus Arianto.
Kini kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 362 dari KUHPidana. (RP)