Labuhanbatu.Infakra.com – Curi Sepeda Motor, 3 orang pelaku telah diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara, atas korban iwan Panjaitan(56) tahun warga Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Senin 1Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario di halaman rumahnya, hari itu korban Sedang menghadiri pesta dikediaman tetangganya, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L.Malau SIK melslui Kasi Humas AKP Syafruddin
hari itu istri Iwan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, saat iwan memastikan keberadaan SP Motornya, dia terkejut sepeda motor yang dipatkir didepan rumahnya sudah tidak ada lagi, ia menyadari kendaraannya telah hilang
Atas kejadian tersebut, korban ( iwan) langsung bergegas segera melaporkan kejadian ke Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Lanuhanbatu Utara, diperhitungkan kerugian mencapai Rp 20.000.000,-
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu gerak cepat turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP, Selasa 2 Juli 2024 tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencurian.
Setelah mengetahui keberadaan pasti lanjut Kasi Humas,Tim berhasil mengamankan pelaku inisial SP alias Nando di Kelurahan Aek Kanopan, dan mengaku telah mencuri SP Motor bersama dua temannya, MS alias Alvin dan FS alias Putra, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L.Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Syafruddin
Atas kerja keras Tim Unit reskrim Polsek Kualuh Hulu, Rabu 3 Juli 2024 berhasil kembali menangkap MS alias Alvin dan FS alias Putra di Air Batu Kabupaten Asahan. Serta Barang bukti Sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK hasil curian
Lebih jauh kata dia, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut, FS juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian sepeda motor diKelurahan Aek Kanopan
Aksi Pencurian pertama terjadi pada 28 Mei 2024, dengan barang bukti sepeda motor Yamaha RX-King. Pencurian kedua pada 6 Juni 2024 satu Unit barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion.
Barang bukti yang diamankan pada kasus ini, meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK milik Iwan Panjaitan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6537 JAH yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa plat milik Syafrizal, Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Tutup KasiHumas