Berita  

Curi Sepeda Motor Di Puntun, Warga Danau Rangas Diringkus Petugas

curi-sepeda-motor-di-puntun,-warga-danau-rangas-diringkus-petugas

Liputan4.com,Kalteng- Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Zainudin(21) warga Jalan Danau Rangas Kota Palangka Raya, diringkus oleh tim gabungan Resmob dan Intel Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum, Sitekintelkam dan Intelmob Polda Kalteng.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.hum melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H, menjelaskan, tersangka berikut barang bukti diamankan dari rumahnya di bilangan Jalan Danau Rangas Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya Rabu (17/3/2021) sekitar Pukul 23.26 WIB.


Edia menambahkan, tersangka melakukan aksinya pada hari Jum’at 12 Maret dini hari di bilangan Jalan Rindang Banua Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, saat melihat Sepeda Motor Honda Scopy No Pol KH 4796 YH milik korban yang terparkir didepan rumah dengan kunci kontak yang masih menempel.

“Korban berinisial J(24) mengatakan, sebelumnya sepeda motor miliknya tersebut dipinjam oleh adiknya dan sekitar Pukul 22.00 WIB motor tersebut diparkir didepan rumah korban, pada Pukul 00.05 WIB korban bermaksud untuk keluar mencari makan namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” beber Edia.

Akibat perbuatannya, tersangka yang berdasarkan hasil pengembangan juga kerap mencuri ayam dan burung tersebut terpaksa harus menjalani proses hukum di Mapolsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun penjara.
(@nt)

Berita dengan Judul: Curi Sepeda Motor Di Puntun, Warga Danau Rangas Diringkus Petugas Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Antonius P