Curi Sawit PT. Pangkatan Indonesia, KO Disikat Polisi Bilah Hilir

Labuhanbatu,Infakta.com – Kembali Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir  dipimpin Kanit Reskrim IPDA P. Manalu S.H beserta anggota, tangkap pencuri buah kelapa sawit inisial KO Alias Jenggot 41 Tahun, warga Dsn Suka Mulia Utara,Desa Pondok Batu Kec.Bilah Hilir

 Senin  03 Juni 2024 sekira pukul 15.45 Wib, pihak PT. Pangkatan Indonesia tepatnya di Areal Blok J2 Divisi IIi PT. Pangkatan Idonesia,  mengamankan pencuri buah kelapa sawit  KO Als Jenggot, berikut barang bukti 2 goni plastik buah kelapa sawit ( berondolan ) seberat 40 Kg, dan 2  plastik assoy warna biru.


Atas perbuatanya yang telah melanggar Hukum, selanjutnya pihak PT.Pangkatan Indonesia menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Polsek Bilah Hilir, ujar Kapolres AKBP Dr.Bernhard L.Malau SIK, melalui Kasi Humas AKP.P.Napitupulu SH

Selain itu, Kanit Reskrim Ipda P. Manalu SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi Fitriyanto dan Edi Sumanto, security PT. Pangkatan Indonesia yang berhasil mengamankan KO Als Jenggot, yang
 telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Pangkatan Indonesia.

Lanjut Kanit Reskrim, pelaku KO Als Jenggot, sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara kasus pencurian pada tahun 2022.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka KO Als Jenggot berikut barang bukti, kini telah ditahan di Polsek Kecamatan Bilah Hilir Ujar Ipda P.Manalu SH