Liputan4.com,Tebing Tinggi, -Seorang nelayan MSP alias Amad (40) warga Dusun VII Desa Pekan Bandar Khalifah kabupaten Serdang Bedagai dijebloskan ke balik jeruji Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi “jebloskan” Amad dikarenakan kedapatan mencuri 130 (seratus tiga puluh) janjang kelapa sawit milik PT Prima Cahaya Agro Sawita (PT CAS) yang berada di Desa Pekan Bandar Khalifah kabupaten Serdang Bedagai Kamis 17 Juni 2021 sekira pukul 04.00 WIB
Amad merupakan satu dari tiga pelaku pencurian buah sawit milik PT CAS, dua temannya yaitu David dan SI berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, PT CAS ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Saat ini pelaku dan barang bukti 1 potong egrek, 1 unit senter dan 130 janjang sawit diamankan di Polres Tebing Tinggi dan untuk pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 (e) KUHPidana dengam ancaman 7 tahun kurungan, tutup Humas Polres Tebing Tinggi.
Disebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat Sutino (50) warga desa Penggalangan mendapat laporan dari seorang karyawan bahwa telah mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal PT CAS.(hrj)
Berita dengan Judul: Curi Sawit 130 Janjang Milik PT Cas, Amad Nginap Di Sel Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja