Labuhanbatu.Infakta.com – Curi Berondolan milik PT.Bilah Platindo, AR alias Inal diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Reskrim IPDA P. Manalu S.H., bersama dengan Anggota
Pelaku yang berhasil diamankan AR alias Inal pria 36 tahun warga Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.yang mana tersangka Melakukan tindakan pencurian Berondolan Sawit milik PT.Bilah Platindo, ujar Kapolres melalui AKP.P.Napitupulu SH
Dari pelaku barang bukti yang diamanka, tiga buah goni plastik berwarna putih berisikan buah berondolan kelapa sawit seberat 170 kg, serta satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi.
Minggu 9/6/2024 di areal Blok E8 Divisi II PT. Bilah Plantindo, diDesa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Pelapor menerima laporan dari saksi Kaswen dan Edi Yanto Silitonga, mengamankan pelaku tengah mencuri buah brondolan di areal tersebut. Saksi mengamankan pelaku beserta barang bukti urainya
Barang bukti yang diamankan, tiga goni plastik berisikan buah brondolan dan satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi milik pelaku, atas kejadian itu, Pihak perkebunan melapor kePolsek Bilah Hilir dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti, atas kejadian tersebut PT. Bilah Plantindo mengalami kerugian sebesar Rp. 510.000.
Saat diintograsi petugas, AR alias Inal mengaku dirinya telah mencuri buah brondolan sswit milik PT. Bilah Plantindo. juga mengakui dirinya sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus pencurian, saat inu tersangka diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.tegas Kasi Humas