Makassar, Liputan4.com – Menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Paotere Makassar dengan nomor ME.01.02/090/KPTR/IV/2021 perihal Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh operator kapal, nahkoda, dan terkhusus kepada juragan kapal tradisional yang beroperasi di Pelabuhan Paotere dan Dermaga Kayu Bangkoa.
Surat edaran yang dikeluarkan di Makassar per tanggal 1 April 2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Triono, S.Pel, M.M atas nama Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar.
Pemerintah Provinsi Sulsel juga mensupport agar penyebaran informasi ini dapat sampai kepada masyarakat. Termasuk dengan mengirimkan ke media.
“Setelah mendapatkan surat edaran ini. Kami juga membantu untuk menyebarluaskan informasi ini, termasuk meneruskan ke media,” kata Kepala Dinas Kominfo Pemprov Sulsel, Amson Padolo.
Adapun surat edaran tersebut berisi penyampaian untuk tidak memaksakan diri berlayar apabila terjadi cuaca ekstrim atau gelombang tinggi, sementara bagi kapal yang akan berlayar diharapkan melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelu berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Selama pelayaran di laut, Nahkoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book. Bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari 4 jam pelayaran kepada Nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar”, sebut kalimat yang tertulis dalam surat edaran itu.
Selain itu, dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa kapal yang mendapat cuaca buruk dan gelombang tinggi saat berlayar agar segera berlindung di tempat yang aman, dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
“Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuacanya, tinggi gelombang dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya”, jelas salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran itu, operator kapal dan nahkoda juga diminta melakukan pemantauan atau pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadinya tumpahan minyak di laut.
“Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage”, pesan dalam surat edaran tersebut.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman juga mengimbau kepada seluruh warga untuk berhati-hati karena selain curah hujan yang tinggi, ancaman pohon tumbang akibat angin kencang juga perlu diwaspadai. (*)
Berita dengan Judul: Cuaca Ekstrim dan Gelombang Tinggi, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Keluarkan Surat Edaran pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI