Pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1,3 juta orang, yang berlaku apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat. “Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya pada awak media di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Tjahjo menyebutkan formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri atas 1.000.000 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekitar 189.000 untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83.000 untuk instansi pemerintah pusat. Formasi guru tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.
Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer,” katanya. Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.
Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189.000 formasi tersebut di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK inisiasi Kemendikbud. Formasi ASN untuk pemda tersebut terdiri atas 70.000 PPPK jabatan fungsional nonguru dan 119.000 CPNS pegawai teknis.
Untuk keperluan instansi pemerintah pusat, Tjahjo menyebutkan terdapat 83.000 formasi dengan perincian 50 persen untuk PPPK dan 50 persen lainnya CPNS sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi
Berikut syarat dan ketentuan CPNS 2019
A. Ketentuan umum CPNS
1. Hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) by formasi jabatan
2. Lulusan perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
3. Untuk pengisi jabatan guru wajib memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier) yang dikeluarkan Kemdikbud, Kemristekdikti, dan Kemenag akan diberikan nilai maksimal SKB
4. Untuk pengisi jabatan tenaga kesehatan, wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku saat pendaftaran CPNS.
B. Syarat umum CPNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan ketentuan lebih lanjut akan diumumkan dalam portal SSCASN
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
4. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
6. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar
8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS
C. Dokumen CPNS yang harus disiapkan
1. Scan KTP asli
2. Pas foto
3. Swafoto
4. Ijazah
5. Transkrip nilai asli
6. Dokumen pendukung lain yang menjadi syarat tiap instansi.
Di kutip dari sscn.bkn.go.id Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka tidak lama lagi.
Hendri kusuma Caniago.