Liputan4.com|Sukabumi- Sejumlah anggota inti Dewan Perwakilan Pusat Gerakan Ormas Islam Bersatu (DPP GOIB) Sukabumi Jawa Barat, Sambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Guna melaporkan secara resmi adanya sejumlah dugaan Monopoli Secara Berjamaah yang merugikan uang negara miliaran rupiah di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi.Senin, 06/06/22.
Informasi yang dihimpun, kedatangan para Laskar Inti yang dikomandoi M. Afrizal Adhi Permana, Sekjen DPP GOIB Sukabumi, lansung disambut hangat dan laporan (Lap Dumas) terkait sejumlah dugaan yang dinilai masuk pada ranah pemupakatan jahat, melawan hukum dalam menerapkan regulasi pada realisasi pembelanjaan Alat Multi Media (KIT NUMERASI), Pembelanjaan sejumlah buku (Aksara Sunda-red), Pembelanjaan Sejumlah Perangkat Lunak (elektronik-red) dan lain-lain di tingkat SMP, SD, TK/PAUD hingga PKBM di Wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam modus operandi yang tercium DPP GOIB Sukabumi, terkesan sudah menjadi hal lumrah dalam beragama modus operandi dugaan pemupakatan jahat dalam memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diindikasi dimonopoli secara berjamaah dan berkelanjutan. Meski terindiksi tidak sesuai juklak-juknis yang mengacu pada ARKAS (pembelanjaan secara online-red).
Dugaan adanya praktek monopoli berjamaah yang dilakukan dinas dan golongan koleganya, GOIB mencium adanya dugaan keterlibatan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dimana didalamnya Kepala Dinas, PPTK hingga PPK hingga penggiringan K3S maupun Organisasi PGRI oleh oknum yang memiliki kebijakan penting dalam menjalankan praktek tersebut secara terorganisir, dengan memanfaatkan anggaran BOS maupun dari Bantuan DAK untuk pembelanjaan sejumlah barang yang dinilai dibutuhkan sampai anggaran pembangunan untuk fisik tahun 2021-2022
“Alhamdulillah, hari ini kami dari DPP GOIB sudah melakukan tugas menjalankan komitmen organisasi, yang dinilai katogori kemungkaran dan harus di tindak tegas secara aturan hukum. Terkait laporan yang jadi sorotan organisasi kami kepada Kejari, agar laporan kami khusus di Disdik Kabupaten Sukabumi dan dinas lainya. Agar pihak Kejari segera menindaklanjuti dan melakukan langkah cepat tanpa pandang bulu,” jelas M. Afrizal Adhi Permana, Sekjen DPP GOIB Sukabumi, kepada awak media di Kantor Kejari Jalan Raya Karang Tengah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/6/22).
“Afrizal menegaskan, dalam gerakan Amal Ma’aruf Nahyil Munkar yang di jargonkan DPP GOIB di Kota/Kabupaten Sukabumi, bagian dalam mendoberak kemungkaran dan sudah menjadi kewajiban GOIB dalam konsistensi mengawal kasus-kasus yang dinilai sangat krusial dan wajib jadi sempling pengungkapan kasus dugaan tipikor dengan memonopoli regulasi secara berjamaah sampai praktek pungli, demi mencari keuntungan sejumlah golongan koleganya.
Apapun bentuk kemungkaran yang jadi reperensi organisasi kami (GOIB), jelas berdasarkan bukti-bukti yang kuat hasil laporan dan investigasi dilapangan. Ditambah hasil Tabayun kami sebelum laporan ini dilayangkan. Kami lebih dulu memberi kesempatan Kepala Kejari untuk mempelajari dan menelaah isu krusial di tubuh dinas pendidikan yang menurut kami, wajib disikapi secara serius oleh jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi,” seloroh Sekjen.
Sekjen mewarning dan mendesak jajar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat, menjalankan tupoksinya dengan sigap dan cepat. Proses laporan yang dilayangkan DPP GOIB, pantang berhenti ditengah dengan satu komando, akan terus kawal sampai tuntas.
“Bila mana dalam waktu minggu setelah pelaporan dilanyangkan, pihak APH terkesan diam dan tidak melakukan tufoksinya, kita yakinkan mendorong pengerahan masa bentuk aksi damai, dan kami akan lurus membawa kasus ini ketatanan lembaga penegak hukum lebih tinggi,” tegas Sekjen DPP GOIB.
Ditempat terpisah, Rudi Sebagai Humas DPP GOIB didampingi Panglima dan Komando Laskar, menambahkan, dalam isu yang menurutnya sangat krusial dan sexy untuk diusut tuntas jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, kasus-kasus dugaan tersebut dinilai mengarah kepada merugikan uang negara dan rakyat.
“Isu yang jadi laporan di tubuh Disdik Kabupaten Sukabumi, dengan ragam modus dal memanfaatkan sejumlah program bantuan yang diperuntukkan untuk kemajuan dunia pendidikan, demi mencari keuntungan meski tidak memperhatikan aturan yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Tentunya kasus carut marut anggaran bantuan untuk peningkatan dunia pendidikan seperti ini, harus kita kawal sampai terkelupas,” cetus Samsidi.
Bagi GOIB selanjutnya, sudah seyogianya laporan aduan masyarakat (Lap Dumas) ketika resmi masuk Kejari Kabupaten Sukabumi. Harus dijadikan bagiian pekerjaan rumah (PR) yang wajib dijadikan, perhatian serius tim penyidik jajaran Kejari untuk memproses laporan yang ditujung bukti-bukti kuat, hingga menjadi ingkrah adanya dugaan melawan hukum ataupun tindakan pemupakatan jahat dsb.
“Yang jelas, kasus carut-marut sejumlah anggaran bantuan yang digulirkan untuk Disdik Kabupaten Sukabumi, harus dihentikan. Kami percaya dan serahkan prosesnya kepada jajaran tim penyidik Kejari. Menurut kami, ini bentuk kemungkaran dan akan kita berangus habis, Semoga tim kejaksaan bisa bekerja dan segera menjalankan tupoksinya,” tandasnya.
Berita dengan Judul: Cium Dugaan Monopoli Berjamaah, DPP GOIB, Laporkan Disdik, Kabupaten Sukabumi, Ke Kejaksaan Negeri Cibadak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Edis Wijaya