Ciptakan Harkamtibmas, Polres Tegal Kota dan Satpol PP Pemkot Tegal Sasar Tempat Kost

ciptakan-harkamtibmas,-polres-tegal-kota-dan-satpol-pp-pemkot-tegal-sasar-tempat-kost

ciptakan-harkamtibmas,-polres-tegal-kota-dan-satpol-pp-pemkot-tegal-sasar-tempat-kost

Kota Tegal – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait tempat kost yang disinyalir menyalahi peruntukannya, tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Tegal Kota dan Satpol PP Pemkot Tegal melaksanakan penertiban dengan menyasar tempat kost yang ada di Kelurahan Kemandungan Kota Tegal, Selasa (31/5/2022).


Sekitar 20 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir satu persatu kamar kost yang berlokasi tidak jauh dari perempatan lampu merah Pacifik Mall.

Kasat Samapta Polres Tegal Kota melalui KBO Sat Samapta Iptu Jaka Margono,SH menyampaikan, bahwa kalo kita melihat lokasi tempat kost tersebut memang tempatnya tersembunyi, tidak nampak seperti kost-kostan. Dari banyaknya kamar yang disediakan hanya beberapa saja yang berpenghuni. Untuk itu kita mintai keterangan dan kita priksa kartu identitas diri untuk memastikan apakah pasangan tersebut merupakan pasangan yang sah atau tidak.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi tempat kost, tim juga menemukan adanya alat kontrasepsi di salah satu kamar, untuk itu kita periksa identitas diri dari para penghuni kost untuk memastikan apakah pasangan tersebut merupakan pasangan yang sah atau tidak, karena kita dapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat kost tersebut yang menyalahi peruntukannya,”terang KBO Samapta.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tegal melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Budi Santosa menyampaikan, jika masyarakat menjumpai adanya hal-hal yang meresahkan berkaitan dengan tempat kost yang menyalahi aturan diminta untuk segera melaporkan kepada kami agar segera ditindak lanjuti.

“Seperti halnya yang kita laksanakan hari ini, karena tempat kost tersebut sudah kerap kali diperingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku dan sesuai kaidah norma-norma agama, namun masih tetap bandel untuk itu terpaksa kita lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Budi Santosa.

Sudah seharusnya, lanjut Budi Santosa, tempat kost iti hanya menerima tamu atau konsumen yang hanya memiliki satu KTP atau artinya sebagai pasangan yang sah, bukan dua KTP berbeda. Tidak hanya itu, tempat kost juga harus lebih selektif menerima tamu, jangan sampai kecolongan justru menjadi tempat yang digunakan bukan peruntukannya lazimnya tempat kost,” imbuhnya.

Budi menambahkan, dari hasil pemeriksaan pada hari ini ditemukan penghuni kost satu pasangan tidak sah, satu laki-laki tinggal sendiri dan dan satu perempuan yang juga sendiri. Mereka terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tegal untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan,” pungkasnya.

 

Berita dengan Judul: Ciptakan Harkamtibmas, Polres Tegal Kota dan Satpol PP Pemkot Tegal Sasar Tempat Kost pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI