Liputan4.com, Jakarta– Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiittee (CIC) berharap keinginan masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau agar sikap tegas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam merespons persoalan hukum di Kuansing.
Dimana, Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( JAM Pidsus ) untuk melakukan eksaminasi atas putusan PN Telukkuantan.
Dr. Suriyanto. SH. MH. MKn Ketua Dewan Pembina CIC mengungkapkan,”CIC mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Jaksa Agung RI, yang dengan sigapnya merespons peristiwa hukum yang terjadi di Kuansing. CIC berharap, eksaminasi segera dilakukan,”tutur Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn kepada wartawan Kamis ( 4/11/2021 ) di Jakarta.
Menurut Ketua Dewan Pembina CIC, Jaksa Agung perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Kuansing dalam penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, Kejari Kuansing bukan sekali kalah dalam praperadilan.
Dr. Diriyanto. SH. MH. MKn memaparkan,”Kalau sekali, mungkin bisa kita katakan khilaf. Tapi kalau sudah berkali-kali, tiga kali secara beruntun, sudah menjadi bukti bahwa penyidik tidak profesional,”tegasnya.
CIC juga mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang memerintahak JAM Pidsus untuk eksaminasi.
Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn menegaskan,”CIC berharap kepada JAM Pidsus agar dapat segera melaksanakan perintah Jaksa Agung RI untuk melakukan eksaminasi atas peristiwa dimaksud. Jangan sampai peristiwa ini terus dibiarkan berlarut- larut, segeralah ambil tindakan tegas,” ungkap Ketua Dewan Pembina CIC.
CIC menilai, hal ini penting dilakukan guna memghindari preseden buruk akibat ulah oknum- oknum jaksa yang tidak profesional dalam penanganan perkara. Di samping itu, eksaminasi juga diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, fair, objektif dan netral di lingkungan Kejaksaan RI.
( edis wijaya )
Berita dengan Judul: CIC Apresiasi Jaksa Agung, Berharap Eksaminasi Segera Dilakukan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya