Kotamobagu Sumut – Akibat tak bijak menggunakan media sosial (Medos), PDP alias Pemella kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pamella dilaporkan oleh Chandra E Damopolii ke Polres Kotamobagu dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di Medos.
Tak hanya Chandra, sejumlah warga yang merasa pernah dirugikan terlapor karena nama baik mereka dicemarkan juga ikut melapor ke Polres Kotamobagu.
Seperti laporan mantan Kepala Desa Bongkudai, Delly Mamonto dan Vetty Mamonto yang saat ini proses pemeriksaannya sudah selesai dan tinggal pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Informasi didapat, Pamella yang aktif di Medos ini sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polres Kotamobagu guna dimintai keterangan.
Namun, ia selalu mengabaikannya dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik Polres Kotamobagu.
Hingga akhirnya, PDP akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kotamobagu dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan di Medsos berdasarkan laporan polisi Chandra E Damopolii bernomor: LP/126.a/III/2021/SULUT/SPKT/RES-KTG. Tertanggal Senin 29 Maret 2021.
“Benar, terlapor PDP sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut,” kata Kapolres.
Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, dikutip MITRAPOL.com dari Tablodikontras, Selasa 31 Mei 2022.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya SIK, ketika dikonfirmasi soal ketidakhadiran terlapor dalam beberapa panggilan polisi menjelaskan bahwa jika panggilan berikutnya bersangkutan tidak hadir juga, maka akan dilakukan upaya paksa penjemputan di tempat bersangkutan tinggal.
“Apabila tidak datang saat diberikan panggilan, maka akan ada upaya paksa penjemputan terhadap bersangkutan,” katanya.
Berita dengan Judul: Cemarkan nama baik dan penghinaan di Medsos, Polres Kotamobagu tetapkan Pamella jadi tersangka pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI