Berita  

Cek Daftar Obligor BLBI yang Sudah Dipanggil dan Mangkir

cek-daftar-obligor-blbi-yang-sudah-dipanggil-dan-mangkir

JAKARTA, Liputan4.com |Satgas BLBI pada hari ini melakukan penyegelan atau pengusaan aset properti berupa tanah melalui pemasangan plang pengamanan di Karet Tengsin dan Pondok Indah.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan pemanggilan kepada obligor atau debitur dalam 3 minggu terakhir. Pemanggilan pertama dan kedua disampaikan secara langsung. Namun jika tidak direspons, Satgas BLBI memanggil secara terbuka melalui media massa.


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, skandal BLBI telah menyeret sebanyak 48 obligor dan debitur dengan nilai sebesar Rp 111 triliun. Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengejar obligor tersebut, dipimpin oleh Rionald Silaban yang juga merupakan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data yang dihimpun Liputan4.com, Sabtu (11/9/2021) dari tujuh pihak dan sembilan nama yang dipanggil sejak 26 Agustus hingga 9 September 2021, mayoritas tidak hadir secara langsung. Ada yang diwakilkan kuasa hukum atau hadir lewat video conference.

Berikut obligor/debitur yang sudah dipanggil Satgas BLBI:

Pemanggilan 26 Agustus 2021

1. Agus Anwar
Jumlah utang Rp 104,630 miliar tersebut terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.
Agus Anwar tidak hadir, meski sudah ada komunikasi dengan Satgas BLBI

2. Tommy Soeharto dan Ronny Hendrato
Keduanya dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional dengan jumlah utang Rp 2,612 triliun. Panggilan ini hanya dihadiri Ronny Hendrato. Keduanya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, sehingga pada pemanggilan ketiga diumumkan lewat media.

Pemanggilan 7 September 2021

1. Kaharudin Ongko
Kahadurdin diminta menghadap Satgas BLBI untuk mengembalikan utang senilai Rp 8,2 triliun. Perinciannya, Rp 7,828 triliun dalam rangka PPKS Bank Umum Nasional dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Dalam pengumuman panggilan dari Satgas BLBI, Kaharudin memiliki tiga alamat, yaitu di Paterson Hill Singapura, Setiabudi Jakarta Selatan, dan Menteng Jakarta Pusat. Kaharudin sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, sehingga pada pemanggilan ketiga ini juga diumumkan lewat surat kabar. Kaharudin Ongko diwakili oleh kuasa hukum.

Pemanggilan 9 September 2021

1. Kwan Benny Ahadi
Kwan Benny hanya hadir secara virtual dari Kedutaan Besar RI di Singapura. Jumlah utang Rp 157,728 miliar.

2. PT Era Persada dengan jumlah utang Rp 130,570 miliar. Debitur tersebut tidak hadir memenuhi panggilan Tugas BLBI.

3. Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono
Keduanya juga tidak hadir memenuhi panggilan. Padahal ini merupakan panggilan ketiga sehingga harus diumumkan di surat kabar. Pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) ini memiliki utang kepada negara dengan total Rp 3,57 triliun dalam rangka PKPS Bank Aspac.

Khusus untuk Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, karena masih mangkir di panggilan ketiga, Satgas BLBI akan melakukan tindakan khusus.

4. Ronny HR (PT TPN)
Ronny yang memiliki jumlah utang Rp 2,612 triliun hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Sementara dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tertanggal 15 April 2021 yang beredar, ada beberapa nama yang menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. “Prioritas penanganan berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, dan perkiraan kemampuan membayar,” tulis dokumen tersebut yang dikutip Liputan4.com.

Enam obligor/debitur yang masuk dalam daftar prioritas penanganan:

1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa). Trijono tercatat memiliki utang Rp 4,893 triliun per 31 Desember 2020 dengan dasar utang akta pengakuan utang (APU).

2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional). Dalam dokumen tersebut, Ongko tercatat memiliki utang Rp 7,831 triliun per 31 Desember 2020. Dasar utangnya adalah Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).

3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji). Sjamsul dalam dokumen tersebut tercatat memiliki utang Rp 470,658 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala). Sujanto Tercatat memiliki utang Rp 822,254 miliar dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang). Marimutu dalam dokumen ini tercatat memiliki utang Rp 1,470 triliun dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

6. Marimutu Sinivasan (Grup Texmaco). Dia tercatat memiliki utang Rp 31.722.860.855.522,00 dan US$ 3.912.137.144. Dasar utangnya adalah Surat PPA.

7. Siti Hardiyanti Rukmana (PT Citra CS – PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada). Dalam dokumen yang beredar tersebut juga ada nama Siti Hardiyanti Rukmana.

Tidak disebutkan apa dasar utang tersebut, tetapi ditulis ia memiliki memiliki utang Rp 191,616 miliar Rp 471,479 miliar, US$ 6,518 juta dan Rp 14,798 miliar.

(Frd)

Berita dengan Judul: Cek Daftar Obligor BLBI yang Sudah Dipanggil dan Mangkir pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI