Berita  

Cegah Terjadinya Paham Radikal, Polsek Montallat Sosialisasikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 ke Warga

cegah-terjadinya-paham-radikal,-polsek-montallat-sosialisasikan-undang-undang-nomor-5-tahun-2018-ke-warga

Polres Barut – Dalam tujuan mencegah terjadinya paham radikalisme dan terorisme, Personel Polsek Montallat jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang anti paham radikalisme dan terorisme yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Montallat Kabupaten Barut.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P. melalui melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H. menyampaikan dalam sosialisasi tentang anti radikalisme dan terorisme kita menjelaskan kepada masyarakat tentang Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar masyarakat paham bagaimana bahayanya terorisme dan paham Radikalisme.


Kapolsek menjelaskan kegiatan tersebut akan rutin dilaksanakan karena ini adalah salah satu bentuk awal mencegah terjadinya paham radikal.

Kami sampaikan juga kepada masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh rayuan para tindak pidana terorisme yang menjanjikan janji-janji manis yang jika di pikir menggunakan logika adalah hal yang salah dan melanggar hukum,” Tegasnya. Senin (19/12/2022). (Adanan)

Berita dengan judul: Cegah Terjadinya Paham Radikal, Polsek Montallat Sosialisasikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 ke Warga pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: ADANAN