Liputan4.com, Sergai – Polsek Kotarih, Polres Sergai, Polda Sumut, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona, di dsn I desa Rubun Dunia kecamatan Kotarih kabupaten Sergai, rabu ( 20/10/2021) sekitar pukul 08.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan KRYD tersebut mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri No.17 Tahun 2021 ttg perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Thn 2021 ttg perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa, Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19, Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa, Kelurahan utk
pengendalian penyebaran Virus Covid 19, dan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan mengatakan kegiatan KRYD yang dilaksanakan oleh anggotanya sebanyak 3 orang personil dan dibantu dari unsur TNI sebanyak 2 orang personil tersebut, masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ( prokes ) dalam kegiatanya sehari hari sewaktu diluar rumah.
Itu terlihat dengan ditemukanya sebanyak 8 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker. Para personil mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan terhadap 8 orang tersebut. Dan tidak lupa pula para personil memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19, sekaligus membagikan masker sebanyak 8 pcs kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, ” Ungkap Kapolsek.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar. (Dmk)
Berita dengan Judul: Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Kotarih Laksanakan KRYD pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik