Liputan4.com,Kalteng- Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melakukan patroli dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.
Hal tersebut juga dilaksanakan oleh Bripka Mokh Abdullah Edris, Anggota Bhabinkamtibmas yang sehari-hari bertugas di Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (21/3/2021) siang.
Kepada warga, Edris mengimbau untuk menghindari pembersihan lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu Karhutla yang berdampak pada munculnya kabut asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Edris juga menjelaskan ancaman pidana dan denda bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan yang luas.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(7on)
Berita dengan Judul: Cegah Karhutla, Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Petuk Ketimpun Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Antonius P