Liputan4.com,Kalteng- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus menggiatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Aipda Abdul Azis Nugroho, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu yang sehari-hari bertugas di wilayah Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Sabtu (27/3/2021) siang.
Sembari berpatroli, Azis menyambangi salah seorang warga di bilangan Jalan Marang dan membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah yang berisi larangan berikut ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan yang berakibat Karhutla.
“Membakar lahan dapat memicu Karhutla yang luas dan berdampak munculnya kabut asap yang sangat merugikan serta berbahaya bagi kesehatan dan pelaku yang sengaja melakukan pembakaran dapat dipidana 12 Tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah,” pungkasnya.
(7on)
Berita dengan Judul: Cegah Karhutla, Aipda Azis Giatkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM – Berani Mengungkap Fakta oleh Reporter : Antonius P