Berita  

Carut Marut Program KOTAKU Tahun 2020 Di Desa Panenjoan

carut-marut-program-kotaku-tahun-2020-di-desa-panenjoan

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Carut marutnya program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tahun 2020 di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, meninggalkan banyak catatan dan pekerjaan yang masih belum selesai dikerjakan, Kamis ( 10/06/2021).

Seharusnya program Kotaku dapat menangani pembangunan infrastruktur yang lebih baik di lokasi permukiman masyarakat, sehingga ” Gerakan 100-0-100 ” yang dicanangkan Pemerintah oleh Kementrian PUPR, yaitu 100℅ akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak, dapat terwujud dengan baik.


Program Kotaku yang telah digulirkan, menjalankan program reguler di antaranya perbaikan saluran drainase, perbaikan jalan lingkungan, sarana air bersih, dan pembangunan septik tank komunal.

Carut marut dimaksud, diantaranya : pembangunan jalan lingkungan yang tidak rata ( bergelombang), belum terpasangnya pot bunga dan bunganya di area yang sudah di sediakan, bak penampungan air yang tidak sesuai spesifikasi, belum terpasangnya water meter, pembangunan septic tank komunal yang tidak sesuai aturan, dan adanya ketidak sinkronan antara pelaksana BKM dan pelaksana KSM.

Seperti apa yang di sampaikan Ketua RW. 06 Desa Panenjoan, Deden Canon, pada hari Kamis (10/06/2021). ” Saya merasa tidak puas dengan program Kotaku di Desa Panenjoan tahun 2020 kemarin, saya menilai itu sebuah kegagalan.

” Seperti yang bisa dilihat, jalan permukiman sudah bergelombang padahal baru beres beberapa bulan saja. Kemudian di area tempat bunga sepanjang jalan permukiman yang di bangun belum di pasangi pot bunga dan juga bunganya, seharusnya sudah ada, ” jelas Deden Canon.

Kalau di lihat, tanki penampungan air tidak sesuai spesifikasi, dimana kapasitas dan warna tanki berbeda, seharusnya biru ini warna orange. Di samping itu, belum di pasang water meter dan juga pipa untuk saluran air bagi warga, ” tandasnya.

” Untuk pembuatan badan hukum ( legalitas) saja sampai hari ini belum di bayar baik oleh BKM maupun KSM, padahal uang tersebut menggunakan dana talang dari uang Kas RW “.

Kemana uang anggaran untuk semua itu? Apakah uang anggarannya sudah habis?, padahal total anggaran untuk proyek Kotaku itu 1 Milyar, saya kira dengan total bangunan yang sudah selesai di bangun, tidak akan habis 1 Milyar, ” lanjut Deden Canon dengan nada heran.

Deden Canon menambahkan, lokasi bangunan septic tank komunal tidak sesuai lokasi dan di paksakan karena di bangun di rumah milik salah seorang warga, hal ini jelas tidak sesuai dengan Pedoman Umum ( Pedum) proyek Kotaku.

” Dalam pelaksanaan di lapangan, saya melihat dalam program Kotaku adanya ketidak sinkronan antara pelaksana BKM dan pelaksana KSM, sehingga sering terjadi miss komunikasi saling menyalahkan satu sama lainnya “.

” Karena saya tahu fery (ketua BKM) sudah berbuat yang terbaik untuk KSM, tetapi KSM selalu menentang dan membuat aturan tanpa sepengetahuan BKM. Didalam KSM sering terjadi yang selalu dibahas itu kepentingan pribadi terutama nominal rupiah, padahal berdasarkan Pedum Kotaku bahwa BKM dan KSM itu adalah relawan. Saya juga heran kenapa, padahal semua telah membaca dan tahu Pedum, tetapi masih memikirkan hasil dahulu “.

Yang terjadi, banyak tuntutan KSM kepada BKM, dimana, uang di BKM, uang hilang sekian, padahal ketika uang turun itu langsung di alihkan rekeningnya ke KSM. Karena dalam hal ini BKM itu berperan sebagai pengawas, tidak berperan terlalu jauh, dan KSM lah yang berperan mengaturnya, ” ungkap Deden Canon.

Sebagai ketua RW. 06, saya tidak pernah menerima laporan hasil kerja dari KSM. Bahkan ketika dilakukan audensi, antara BKM dan KSM terlihat tidak ada transparansi, yang hadir justru satu sama lain saling menyalahkan, ” pungkasnya.

Program Kotaku yang seharusnya membawa dampak positif bagi pembangunan infrastruktur di masyarakat, bukan malahan di jadikan lahan proyek demi mencari keuntungan. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan ” Gerakan 100-0-100 ” yang telah di canangkan Pemerintah melalui Kementrian PUPR.

Atas kondisi tersebut, seyogyanya pihak-pihak terkait bisa melakukan audit kembali, terhadap kondisi hasil program Kotaku tahun 2020 di wilayah Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Sehingga diharapkan, program Kotaku betul-betul tepat sesuai aturan yang berlaku, apalagi wilayah Desa Panenjoan akan kembali mendapatkan program Kotaku di tahun 2021 ini.

Penulis : kuswandi

Berita dengan Judul: Carut Marut Program KOTAKU Tahun 2020 Di Desa Panenjoan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Kuswandi Alias akuy