Liputan4.com, Lampung Utara.
Camat Sungkai Tengah,mengambil langkah cepat, pasca terbitnya surat Edaran Bupati Lampung Utara tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi corona diesease 2019 ( covid 19 )di Kabupaten Lampung Utara.
Idris SE MM selaku Camat Sungkai Tengah beserta beserta Forkompincam mengadakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Sungkai Tengah Rabu (07-07-2021).
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Danramil, Utusan dari Kapolsek Sungkai Utara, seluruh UPT, pihak Puskesmas, Satgas Covid 19, dan tokoh Masyarakat.
Dalam sambutan nya Camat dan Danramil menghimbau agar semua kegiatan yang dapat melibatkan banyak masa seperti keramaian atau hajatan dapat ditunda dahulu sehubungan Lampung Utara saat ini berada dalam Zona Merah.
Selain itu Idris SE mengharapkan agar masyarakat tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dalam semua kegiatan, mencegah berpergian keluar daerah bila tidak dalam kondisi mendesak. Idris SE juga menghimbau, ” Agar masyarakat mengkonsumsi makanan yang mengandung vitamin dan gizi dan senantiasa selalu menerapkap perilaku hidup sehat dan bersih ” .
Berita dengan Judul: Camat Sungkai Tengah Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Ediansyah