Liputan4.com. Sumut
Palas-Leliana Harahap SE, Camat, kecamatan Sihapas Kabupaten Padang Lawas (PALAS) Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) membantah tudingan pemberitaan yang dinilai menyalahi dan tidak berdasar di salah satu media Online, karena menurutnya, pembangunan jalan tersebut tidak di kuasainya prosedur dan prospek peraturan pembangunan insfrastruktur ekonomi sosial wilayah (PISEW), dan mungkin yang menuding sarat kepentingan menyalah gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi membangun jalan tersebut.
Camat sangat menyayangkan tidak mengkonfirmasi beliau terlebih dahulu agar jelas pakta lokasi dan status jalan tersebut sebelumnya.
Terkait keterangan masyarakat yang mengatakan tidak tahu secara pasti atas pengalihan jalan dan anggaran yang dipakai di pemberitaan media online, sabtu, 05/02/2022 tentang pembangunan insfrastruktur ekonomi sosial wilayah (PISEW) hansi konfirmasi media tersebut, kata Lelliana, Seharusnya saya di konfirmasi dulu supaya alasan dan kenapa tidak di tempat yang disampaikan mereka pembangunan itu dilaksanakan,sehingga bukan mencantumkan nama Camat karena adanya sarat kepentingan didalamnya, hanya karena saya ada hubungan pamili atau bersaudara dengan Kades Tanjung Morang atas Nama Junidi’, tukas Camat geram.
‘, Proyek Jalan Lapis Pondasi Bawah (LPB) Telfort Pisew tersebut adalah proyek PU-PUR melalui Disperkim, sesuai prosedur proyek ini tidak boleh dilaksanakaan diatas bangunan yang sudah di danai (Tupang tindih anggara) dengan proyek lain seperti anggaran APBD Kabupaten, Propinsi dan anggaran pemerintah lainnya. Diawal memang kita berharap jalan simpang ampat manggu Desa Tanjung morang ke Desa Simaninggir. Namun setelah dilakukan pemgecekan pada saat survey, jalan tersebut telah ada di danai oleh APBD, maka proyek jalan pisew tersebut di pindahkan ke jalan yang sekarang ( rubaen manggu) Desa Tanjung Morang, jenis kegiatan dan pekerjaan Lapis Pondasi Bawah (LPB) Telford serta dengan ukuran 625 m x 4 m .’ Terang Camat Sihapas.
Dan bukan hanya itu,’Kata Leliana, Untuk penetapan lokasi kegiatan Pisew harus melalui musyawarah BKAD Desa sasaran dan Desa penyangga, yang menjadi Desa sasaran melalui SK dari Kementerian PU PR yaitu Desa Tanjung Morang dan desa penyangga yaitu Desa Simaninggir Kecamatan Sihapas ini, Dan ini merupakan hal yang sangat kita sayangkan atas pemberitaan dangan melakukan tudingan di media online tanpa dasar yang jelas mereka sampaikan kepada publik.
Untuk itu, kita sebagai korban perlu memikirkan dan mengajukan surat hak jawab ke media bersangkutan dan hal koreksi yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Indonesia, Ketua PWI Nasional, Ketua PWI Provinsi Sumatra Utara (SUMUT), Ketua PWI Provinsi Sumut, Kapolda Sumatera Utara dan juga Ketua PWI Kabupaten Padang Lawas. mereka juga mengaku Kami siap menempuh jalur hukum untuk membuat laporan kepolisian terhadap persoalan ini bila nantinya dianggap perlu.(Sbn)
Berita dengan Judul: Camat Sihapas, Bantah Pemberitaan Salah Satu Dimedia Online Mencantumkan Namanya Tanpa Kompirmasi Terkait Proyek PISEW pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ALI SABBAN