Kecamatan Angkola Timur Tapanuli selatan adakan Sosialisasi
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Selatan digelar di Aula kantor kecamatan Angkola Timur,Jumat (12/11).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak yang di wakilkan oleh Sekretaris Dinas PPPA Hubban Hasibuan S.sos,M.Kes.Sosialisasi dihadiri 50 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan ibu PKK seluruh desa se kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kabid PHA Suryanto SE,MM sebagai Panitia Pelaksana dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan Sosialisasi TPPO yakni menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi kader desa,warga dan masyarakat sekitar.Sehingga dapat mencegah dan memperkecil kasus dalam keluarga dan masalah hukum pidana.
Manfaat dari sosialisasi tentunya dapat membuka wawasan warga dan masyarakat tentang masalah hukum pidana tentang Tindak Pidana Perdangangan orang (TPPO) ringkasnya.
Sekretaris PPPA Hubban Hasibuan,S.sos,M.Kes mewakili Kadis sekaligus sebagai Narasumber menegaskan perlunya sosialisasi TPPO sesuai UUD No 35 Tahun 2014 Perubahan UUD No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan pasal 1 Beberapa ketentuan Dalam UUD No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( Lembaran NKRI Tahun 2002 nomor 109 Tambahan Lembaran NKRI Nomor 4325 Dapat mencegah Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ada regulasi yang mengatur terkait TPPO dan perlu diingat,semua sama di mata hukum tanpa pandang bulu.Sudah saatnya kita mengetahui itu,tentunya dengan sosialisasi ini jadi jawabannya singkat Hubban
Camat Angkola Timur Ricky Hadamean siregar,SIP dalam Sambutan menjelaskan untuk tingkat kabupaten Tapanuli Selatan kecamatan Angkola Timur termasuk daerah yang Rawan Dalam Perlindungan Anak.
Beberapa desa mengalami percontohan kasus sodomi terhadap anak,Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan beberapa kasus lainnya yang mencederai ekspektasi PPPA ungkapnya.
Dalam kesempatan itu ,Ricky berharap kepada seluruh Kepala Desa supaya dapat memberikan arahan dan kebijakan terhadap warga dengan membuka ruang komunikasi serta pendekatan silaturahmi kepada Tokoh-tokoh yang ada di desa terkait hal itu.
Pencerahan hukum terkait kekerasan terhadap anak dan KDRT yang telah sampai dan mampu dipahami oleh masyarakat,niscaya akan dapat mencegah kasus pidana ini dan terlebih lagi pidana TPPO Tandas Ricky Hadamean Siregar,SIP.
Turut hadir dalam acara itu,Sekretaris Dinas PPPA Tapsel Hubban Hasibuan,S.sos,M.Kes,Kabid PHA Suryanto,SE.MM,Camat Angkola Timur Ricky Hadamean Siregar,SIP,Perwakilan PT.Kirana Sapta Zulfahmi Gustamilan,Perwakilan PT.NSHE Batang Toru Arnida Suryani dan seluruh Kepala Desa Serta Ibu PKK desa Se Kacamatan Angkola Timur . (sayuti )
Berita dengan Judul: Camat Angkola Timur Adakan Kegiatan Sosialisasi UU Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI