Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda 18 Tahun Terancam Penjara 15 Tahun

Pemuda pelaku pencabulan gadis dibawah umur.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Nekat melakukan pencabulan terhadap gadis pelajar dibawah umur, menghantarkan pemuda berinisial Z (18) warga Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menginap di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (19/05/2023) sore kepada wartawan mengatakan jika pelaku ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Kamis (18/05/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya.

Diungkapkan AKP Agus Arianto, kasus pencabulan ini bermula pada bulan lalu saat korban pergi dari rumah tanpa permisi, dimana sebelumnya Kamis (27/04/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB, pelaku melalui WhatsApp menchat korban, kita sebut saja Bunga (15) warga Kota Tebing Tinggi untuk bertemu di Tanah Lapang Merdeka.

“Saat itu korban menolak untuk bertemu, namun pelaku terus memaksa hingga korban diantar oleh adik sepupunya S (12) ke depan salah satu apotek di Kota Tebing Tinggi, sementara pelaku sudah berada disitu,” ungkap Agus Arianto.

Korban dikatakan AKP Agus Arianto selanjutnya dibonceng pelaku jalan-jalan lalu menjemput adik sepupu pelaku di Tanah Lapang Merdeka. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban lalu diajak pelaku ke rumahnya di Bandar Khalipah.

“Berhubung saat itu korban takut dimarahi ketika pulang ke rumah, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku dan tiba di Bandar Khalipah sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Agus.

Pelaku ternyata membawa korban ke lapangan sepak bola dan turun di lokasi tersebut hingga pukul 02.00 WIB. Korban kemudian diajak pulang oleh pelaku ke rumah temannya berinisial D (19) dan diminta untuk tidur di dalam satu kamar yang hanya ada satu tempat tidur.

Menjelang siang korban belum juga diantar pulang oleh pelaku, hingga akhirnya pada Sabtu (29/04/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya mencabuli korban.

“Setelah melakukan perbuatan cabulnya, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke rumah teman korban di kawasan Padang Hulu,” terang AKP Agus Arianto.

Seusai kejadian tersebut korban yang mengalami trauma akhirnya mengadu kepada orangtuanya dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 223 /IV/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 30 April 2023, yang dilaporkan ibu korban, NP (34).

Berdasarkan laporan itu, personel Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya didapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Bandar Khalipah.

“Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (RP)