Cabuli Gadis 16 Tahun 2 Warga Deli Serdang Ditahan Polres Tebing Tinggi

Kedua pelaku pencabulan yang kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki warga Dusun II, Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (23/5/2022) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku pencabulan, IP (25) dan MIH (21), atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 424/ V/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 April 2022.
Diungkapkan, sebelumnya Sabtu (21/5/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB, SM (39) ibu kandung korban, kita sebut saja Bunga (16), menerima telepon dari Iko (18) teman anaknya, yang memberitahukan jika dirinya mengetahui keberadaan Bunga dan bersedia mengantarkan SM untuk menemui Bunga, yang memang telah pergi meninggalkan rumah selama satu minggu.
Iko mengaku jika saat ini Bunga sedang berada di kos – kosan temannya dan ingin pulang ke rumah. Akan tetapi Bunga tidak diperbolehkan keluar dari kos – kosan tersebut. Usai mendengar penjelasan teman anaknya tersebut, SM bersama Iko selanjutnya pergi menuju ketempat kos – kosan yang dimaksud, yang berada di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi.
Setibanya dilokasi, tepatnya di salah satu kamar kos – kosan yang ditempati oleh kedua pelaku IP dan MIH, SM menemukan keberadaan Bunga putrinya bersama kedua pelaku. Saat itu kepada ibunya, Bunga mengatakan jika kedua pelaku IP dan MIH telah menahan dan melakukan pencabulan terhadap dirinya.
“Orang dua inilah yang buat aku gak pulang mak, dan aku udah disetubuhi sama orang dua ini mak”, ujar Bunga kepada SM ibunya saat itu. Keberatan dengan perbuatan kedua pelaku, SM ibu kandung korban akhirnya menyerahkan kedua pelaku dan melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polres Tebing Tinggi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, kedua pelaku akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasi Humas. (RP)