BURSAH ZARNUBI : “Jangan Tipu Rakyat Dengan Kata Selogan Geratis, Sementara Hal Tersebut Sudah Perintah UNDANG UNDANG”

LAHAT – Pasca debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, pada Selasa (12/11/24) kemarin, pasangan Calon Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih, di kampanye hitamkan karena diisukan tidak setuju dengan Sekolah Gratis dan Berobat Gratis

Ditemui dikediamannya pagi ini, Bursah Zarnubi, mengatakan dengan sendirinya, bahwa untuk jenjang tertentu Sekolah yaitu pendidikan dasar sembilan tahun yaitu SD dan SMP tersebut memang gratis, demikian juga dengan berobat gratis


“Jangan tipu masyarakat, jangan masyarakat itu ditipu dengan kampanye sekolah gratis dan berobat gratis, sementara program yang dikampanyeka  gratis tersebut, sudah wajib harus dijalankan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah karena perintah Undang Undang” kata Pria yang akrab di panggil BZ ini, Kamis (14/11/24)

Kampanye lah yang cerdas, kampanye itu merupakan pendidikan politik, sampaikan ide dan rencana kerja kemasyarakat, dengan tidak menjadikan apa yang sudah menjadi program nasional dan diatur  Undang undang, seperti Sekolah dan Berobat Gratis, seolah olah menjadi program pribadi

“Tidak kami cetuskan dalam Visi Misi dan Program Kerja kami, tentang Sekolah dan Berobat Gratis, itu karena kami tak ingin bodohi masyarakat, Dengan sendirinya Sekolah untuk jenjang tertentu itu gratis dan Berobat itu memang gratis, ingat, Sekolah Gratis dan Berobat gratis itu akan tetap ada dalam pemerintahan kami, apabila Kami dipercaya mimpin Kabupaten Lahat, karena kedua hal tersebut, memang sudah diatur Undang Undang dan telah menjadi Program Nasional” tambah BZ lagi

Yang menjadi Ide dan program kami  bagaimana Pendidikan tersebut berkualitas dan Pelayanan Kesehatan yang setara dan baik

“Kalau dana atau fiscal APBD Lahat cukup untuk membiayai, jangankan hanya pendidikan dasar saja yang gratis tapi juga jenjang pendidikan lainnya juga kita perhatikan, baik itu swasta maupun negeri, tapi kalau belum mencukupi kita benahi pendidikan dasar dan menengah kita agar berkualitas, kita bantu orang tua murid meringankan beban pendidikan sekolah anaknya dan kita juga harus perhatikan tentang kebutuhan operasional sekolahnya” kata BZ lagi

“Bila saya diberi amanah, semua anak diusia pendidikan dasar harus sekolah, kita akan jemput bola” tutup BZ bicara tentang pendidikan Gratis

Masih kata Bursah Zarnubi, demikian juga dengan pelayanan Kesehatan
“Kita akan duduk bersama dengan BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional lainnya, selaku Penyelenggara Berobat Gratis, serta Unit Pelaksana Pelayanan Kesehatan Daerah, kita akan benahi dan mencari solusi dengan mereka tentang pelayanan kesehatan yang baik, Ingat ya, Berobat itu gratis, sudah diatur oleh Undang Undang Jaminan Kesehatan” ujar BZ lagi

Terakhir Bursah Zarnubi menegaskan, Sekolah Gratis untuk jenjang tertentu dan Berobat Gratis sudah menjadi Program Nasional Dan Daerah
“Siapapun yang menjadi Kepala Daerah, Sekolah Gratis untuk jenjang tertentu dan Berobat Gratis akan tetap ada karena sudah perintah Undang undang, tinggal bagaimana kita menjadikan Sekolah dan pelayanan kesehatan tersebut menjadi berkualitas” pungkas Bursah Zarnubi, seraya mengatakan “baca undang undang” tutupnya

Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Dalam aturan pelaksanaan Undang Undang Jaminan Kesehatan Nasional, Ada beberapa cara untuk berobat gratis, yaitu :

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan memberikan bantuan kepada peserta untuk berobat.

Peserta JKN dapat memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, termasuk rumah sakit dan klinik.

Universal Health Coverage (UHC) adalah Program yang bertujuan untuk memastikan semua orang memiliki akses yang setara dan terjangkau ke layanan kesehatan.

Berobat tanpa kartu BPJS
Peserta dapat berobat tanpa kartu BPJS dengan menggunakan KTP atau aplikasi Mobile JKN.

(AKUN)