Berita  

Bupati TSO Kembali Angkat Yenni Marlina Emban Tugas Kaban BPKAD Palas

bupati-tso-kembali-angkat-yenni-marlina-emban-tugas-kaban-bpkad-palas

LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS.(SUMUT)

– Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap (TSO) kembalikan posisi Yenni Nurlina Siregar menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (Kaban-BPKAD) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara sebelumnya jabatan tersebut di isi oleh Fajaruddin Hasibuan yang di Plt kan oleh Plt Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu Kamis 10/11/2022 dan Yenni Nurlina Siregar , di geser dari  Kaban BPKAD manjadi staf didinas pertanian Kabupaten Padang Lawas pada saat itu.


Keputusan Bupati tersebut tertanggal 26 Januari 2023 berdasarkan nomor : 800 / 01 / 2023  perihal pengembalian jabatan PNS. Terhitung sejak dikeluarkan surat tersebut, Yenni Nurlina ST kembali aktif menjadi Kaban BPKAD Kabupaten Padang Lawas.

Adapun dasar dari pengembalian jabatan Kaban BPKAD berdasarkan undang-undang nomor 05 tahun 2014 tentang ASN, surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) nomor : 100 / 7584 / OTDA tanggal 26 Oktober 2022 perihal penjelasan terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Padang Lawas.

Selanjutnya, surat Mendagri nomor : 100.2.1.3 / 8591 / OTDA tang 29 Oktober 2022 penjelasan terkait Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas, surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : B-1027/KASN/03/2021 tanggal 03 Maret 2021 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap (TSO) tidak pernah memutasikan Yenni Nurlina Siregar dari jabatan sebagai pimpinan pejabat tinggi pratama selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara(SUMUT).

Berdasarkan pantauan awak madia di lapangan, penyerahan surat pengembalian tugas tersebut langsung di serahkan oleh Bupati Palas H Ali Sutan Harahap disaksikan Ketua Komisi B DPRD Palas H. Fahmi Anwar Nasution dan M. Yasin Harahap, kepada Yenni Nurlina Siregar SP, di Ruangan Bupati Palas, Komplek perkantoran SKPD Terpadu Sigala-gala, Kamis (26/01/2023).

Juru Bicara H. Ali Sutan Harahap, Donna Siregar, mengatakan kepada awak media, Bupati Padang Lawas tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan pelaksana tugas Kaban BPKAD, sehingga beliau menganulir Surat pelaksana tugas  yang dikeluarkan oleh Plt. Bupati Palas.

Agar diketahui bersama tambahnya, legalitas Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sudah gugur dengan sendirinya pasca Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan, kemudian disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri dan Bupati telah aktif berkantor.’ terang Donna.

Akhirnya Yenni Nurlina ST mengadu ke KASN atas pergantian Kaban BPKAD yang tidak sesuai prosedur tersebut ”, jelasnya.

Yenni Nurlina Siregar surat penugasannya kembali sebagai Kaban BPKAD mengucapkan terimakasih kepada TSO atas kepercayaannya kepada Nina kembali mengemban tugas sebagai Kaban BPKAD di kuningan Pemkab Padang Lawas kembali.(Sbn)

Judul: Bupati TSO Kembali Angkat Yenni Marlina Emban Tugas Kaban BPKAD Palas
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: ALI SABBAN