Liputan4.Com LEBAK – Kontroversi di kalangan masyarakat terkait rencana pembangunan bendungan Pasirkopo, terus berlanjut. Warga se-kemantren Cisimeut mengadakan Doa Agar Proyek Strategis Nasional Bendungan Pasirkopo Tidak Dilanjutkan, Hal ini Diperkuat Oleh Bupati Lebak yang Mendukung Penolakan dengan Mengeluarkan Surat Penolakan Bendungan Pasirkopo Dengan Nomor Surat :
611.11/3607-PEM/2020 Perihal : Penolakan Rencana Pembangunan Bendungan Pasirkopo di Kec.Leuwidamar Pada Tanggal 23 Oktober 2020 yang Point Penting nya adalah : Menawarkan Solusi Lokasi Dipindahkan Ke Leuwikopo Kec.Gunungkencana, Kab.Lebak. Kamis (8/4/2021)
Buya Sujana Karis Pendiri AMC mengatakan, Anehnya Para Kepala desa tidak merasa membuat Surat Penolakan, Karena tidak ada di Arsip Desa, Bahkan Tidak Tau Nomor Registernya, yang Lebih Aneh Ada Surat mengatasnamakan Desa Tapi tidak ada Nomor Surat nya.
“Pembuatan Surat Penolakan Bupati Terkesan Sudah Di persiapkan Sedemikian Rupa, Terlihat Dari Tanggal Pengumpulan Tandatangan Penolakan Para Kepala Desa Dengan Tanggal Surat Penolakan Bupati Sangat Singkat Bahkan ada yang Selisih 1 Hari Saja,”ujarnya.
Masih kata buya karis, Yang Paling Janggal Adalah Bupati Menawarkan Solusi Lokasi Dipindahkan Ke Leuwikopo Kec. Gunungkencan, Kab. Lebak, Hal ini Tidak pernah Muncul Di Surat penolakan Desa ( Aspal ).
“Untuk itu Patut Diduga Ada Kepentingan Segelintir Orang Yang Ingin Pembangunan Bendungan Pasir Kopo Dipindahkan Ke lokasi GunungKencana Yang Sebagian Besar tanah nya Diduga Sudah Dikuasai Segelintir Orang Demi Mendapatkan Keuntungan pribadi.
Sedangkan Di GunungKencana Sendiri Merupakan Permukiman Warga, yang belum tentu juga akan Merelakan, untuk itu Aliansi masyarakat Cerdas ( AMC) yang didalamnya terdiri dari Para Kepala Desa yang terdampak pembangunan bendungan, serta masyarakat terdampak langsung di masing-masing desa,”pungkas Buya karis.
Apih Hanapi Ali, Sekretaris Umum AMC manyampaikan,
Bahwa wajar jika ada penolakan dari sebagian warga yang terdampak proyek Bendungan Pasirkopo Leuwidamar. Karena”Dalam survey konsultan sudah jelas kajian Balai BBWSC3 juga menyatakan ada 16,42 % yang masih belum bersedia direlokasi.
“Itupun persentasenya dari 10 Desa yang terdampak. Jadi proyek bendungan Pasirkopo ini bukan milik satu kampung saja, yang perlu dipahami adalah bukan persoalan adu kekuatan kelompok menolak atau mendukung, karena tidak mungkin seratus persen,”katanya via whatsAps saat dikonfirmasi
Hanapi melanjutkan, akan tetapi tidak boleh aspirasinya ditunggangi kepentingan yang ingin memindahkan lokasi bendungan ke lokasi lain yang mungkin ada penguasa lahan disana. Perlu juga dicermati, orang-orang yang menyampaikan aspirasi itu juga harus benar-benar lahir dari masyarakat terdampak langsung, bukan dari wilayah lain agar terkesan banyak jumlahnya,”tegas Hanapi.
Menurut dirinya, yang terakhir AMC ingin menyampaikan fakta lapangan bahwa selain ada yang tidak setuju 16,42%, tapi harus dicatat ada 82% masyarakat dari 10 desa yang mendukung pembangunan bendungan. Hal ini agar jangan sampai ada penggiringan opini bahwa penolakan itu jumlahnya lebih banyak.
Kata Hanapi, kami ingin sampaikan semoga kita dapat berpikir dengan jernih dan rasional, dimana harus mengedepankan kepentingan dan manfaat untuk masyarakat Indonesia, bukan hanya memikirkan wilayahnya sendiri. Contoh “Wilayah Leuwidamar sendiri bisa menikmati aliran listrik dari wilayah lain seperti PLTU Suralaya, manfaat itu akan menjadi amal yang tidak akan putus sampai akhir hayat,” tutup Hanafi.
(Hs/Citonk)
Berita dengan Judul: Bupati Tolak Rencana Pembangunan Bendungan Pasirkopo, Begini Tanggapan AMC pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten