Daerah  

Bupati Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pilkades

Infakta.com LEBAK, -Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan pelaksanaan Pilkades serentak di 66 desa, Kabupaten Lebak akan berjalan sesuai tahapan dan dipastikan tidak ada satu desa pun yang ditunda pelaksanaannya.

Menurut Iti, pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2022 mendatang. Adapun desa yang berpartisipasi dalam Pilkades ada 66 desa dan tidak ada yang ditunda. Jika dalam pelaksanaan atau tahapannya ada pro dan kontra, itu hal yang wajar dalam setiap momen pemilihan.


“Pilkades serentak ini sudah kita terbitkan perbupnya, jadi jika ada yang ditunda pelaksanaannya, ini akan berpotensi ke PTUN dan akan menyita waktu yang panjang dan masalah ini yang kita hindarkan,” kata Iti, kepada awak media, usai membuka acara jambore Karang Taruna, di Kecamatan Gunung Kencana, Sabtu (08/10/2022).

Lanjut Iti, untuk dua desa yang jadi perbincangan dan pembahasan yakni Desa Citorek Timur dan Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber terdapat kendala. Sehingga mengganggu jalannya proses tahapan Pilkades, dia memastikan semuanya harus sepakat demi proses demokrasi dan kondusifitas, maka dua desa tersebut tetap akan mengikuti Pilkades pada 13 November mendatang, sehingga tidak ada penundaan.

“Insya Allah 66 desa akan mengikuti Pilkades serentak, sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama,” papar Iti.

Hal senada dikatakan Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari, sejak dari awal pihaknya menyarankan agar tidak ada desa yang ditunda pelaksanaan pilkadesnya. Karena, tidak ada masalah yang urgen untuk ditunda khususnya di Desa Citorek Timur dan Cihambali.

“Bisa saja Pilkades disatu desa ditunda, asalan sebagian besar warganya menginginkan ditunda, tapi kita melihat mayoritas warga menginginkan dilakukan Pilkades serentak sesuai tahapan,” ujar Kajari.

Bahkan kata Sulvia, pasal 28 UUD 45 semua orang diberikan kebebasan dalam memberikan haknya, namun kebebasan tersebut harus diatur dan untuk Pilkades di Lebak sudah ada payung hukumnya yakni perbup. Sehingga, menurutnya, pilkades ini harus dilaksanakan sesuai jadwal.”

Jadi menurut kami tidak ada alasan untuk menunda khususnya didua desa tersebut,” ucapnya.(rd)