Berita  

Bupati Sumenep Menyatakan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Resmi Diberlakukan

bupati-sumenep-menyatakan-larangan-mudik-hari-raya-idul-fitri-1442-h-resmi-diberlakukan

Liputan4.com, Sumenep – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Pimpin Kegiatan apel pengamanan larangan mudik liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlangsung di Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (26/4/2021).

Dalam apel kali ini, Bupati Sumenep menyampaikan sambutan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta terkait larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H.


Pemerintah dalam penangan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran nomor: 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan terhitung dari 22 April s/d 24 Mei 2021.

“Sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertanahan angka penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid-19. Termasuk di bulan lebaran tahun 2020 dan natal 2020 serta 2021.

“Dalam rangka mendukung larangan mudik tersebut Polda Jatim telah melakukan kegiatan diantara lain. Operasi keselamatan Semeru 2021 mulai tanggal 12 s/d 25 April 2021 dengan tujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021,” ujarnya.

Selanjutnya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai 26 April s/d 5 Mei 2021 dengan tujuan melakukan penyegatan dibeberapa lokasi perbatasan baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Puncak kegiatan rutin dukungan Polda Jatim terkait larangan mudik lebaran tersebut akan dilaksanakan operasi ketupat Semeru 2021. Dengan menyisir penyekatan antar provinsi. Selain itu Polda Jatim dan Polres jajaran 20 titik penyekatan yang dibagi postu rayon.

“Dari kegiatan tersebut diharapkan meminimalisir sebagai harus dipatuhi oleh sebagian masyarakat demi mencegah penularan Covid-19,” harapnya.

Pelaksanaan apel persiapan larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.

“Sehingga kegiatan pengamanan larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H dapat berjalan dengan Optimal dan berhasil baik dengan aturan yang telah ditetapkan, khususnya dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” paparnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan apel persiapan larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H ini ada beberapa poin yang paling ditegaskan dan dilaksanakan oleh petugas yang telah ditentukan.

1. Melaksanakan deteksi diri serta pemetaan kerawanan dimasing-masing lokasi. Sehingga Kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran;

2. Melaksanakan koordinasi secara inten dengan stakeholder dalam melaksanakan penyekatan lokasi yang telah ditentukan;

3. Laksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan masing-masing personel sesuai protokol kesehatan yang ada;

4. Tetap meningkatkan kepaswadaan dimasing-masing pos sesuai pos keamanan yang telah ditentukan;

5. Melaksanakan tugas secara profesional serta hindari tindakan arogan guna menghindari kesalahan yang disengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita dengan Judul: Bupati Sumenep Menyatakan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Resmi Diberlakukan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat