Liputan4.com IDI Rayeuk Bupati Aceh Timur, H. Hasballah ,SH bin H.M. Thaib, atau Rocky melantik Yusri,SE sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota KIP Aceh Timur, periode 2018-2023, di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (14/6/2021).
Pelantikan Yusri, SE menggantikan Ketua KIP Aceh Timur sebelumnya yakni Zainal Abidin, pasca dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari anggota KIP Aceh Timur oleh DKPP RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2021) lalu.
lanjutnya, Bupati Aceh Timur melantik Yusri SE berdasarkan Surat Keputusan KPU RI, Nomor 245 /SDM. 14-Kpt/05/KPU/IV/2021 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KIP Aceh Timur periode 2018-2023.
Dalam sumpah, Yusri se berjanji akan menjalakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KIP Aceh Timur sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengedepan kan kepentingan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau golongan,” kata Yusri dalam sumpahnya yang dikukuhkan oleh Muhammad Mansur S.Sos.I, MA selaku Kasi Bimbingan Masyarakat Kemenag Aceh Timur.
Prosesi pelantikan juga dihadiri oleh Forkopimda Aceh Timur lainnya komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Timur, kepala Kesbangpol Aceh Timur, beserta tamu undangan lainnya.
Reporter Saif Aceh
Berita dengan Judul: Bupati Rocky Lantik Yusri Sebagai PAW KIP Aceh Timur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh