Berita  

Bupati Ratas Dengan OPD, Terkait 24 Catatan Temuan BPK, dan Ancam Pejabat Lotim Yang Belum Serahkan LHKPNnya.

bupati-ratas-dengan-opd,-terkait-24-catatan-temuan-bpk,-dan-ancam-pejabat-lotim-yang-belum-serahkan-lhkpnnya.

Liputan4.Com – Lombok Timur – Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) H.M.Sukiman Azmy  Menggelar Rapat Terbatas dengan 17 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi sampel pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), untuk mengoptimalkan pengawasan internal. Rapat digelar di ruang rapat Bupati. Jumat (23/04/2021).

Bupati Ratas Dengan OPD, Terkait 24 Catatan Temuan BPK, dan Ancam Pejabat Lotim Yang Belum Serahkan LHKPNnya.


Rapat itu dilaksanakan berkaitan dengan hasil uji petik pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020, dimana ada 24 catatan temuan BPK tersebut menurut Bupati, sama kualitasnya dengan temuan tahun sebelumnya, dan telah pula diklarifikasi oleh masing-masing OPD. Namun demikian Bupati mengingatkan agar ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali.

Bupati meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD. Bupati Sukiman meminta kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa. Sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Bupati me-riview 24 catatan BPK seperti penatausahaan retribusi pengendalian  menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah.

Selain membahas temuan BPK, Bupati juga mengingatkan kepada pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera menyerahkan LHKPN nya dan Bupati memberikan tenggat waktu paling lambat 1 Mei 2021.

“Berdasarkan laporan Inspektur sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPNnya. Saya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,”tutupnya.(Bul)

 

Berita dengan Judul: Bupati Ratas Dengan OPD, Terkait 24 Catatan Temuan BPK, dan Ancam Pejabat Lotim Yang Belum Serahkan LHKPNnya. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul